Cerita Seleb

Donasi Rumah Gala Sky Terancam Disita Negara, Mantan Menteri Susi Pudjiastuti Pertanyakan Hal Ini

Donasi Rumah Gala Sky Andriansyah Terancam Disita Negara, Begini Tanggapan Menohok Mantan Menteri Susi Pudjiastuti.

Instagram Susiair.id
Maskapai Susi Air milik Susi Pudjiastuti yang membuka lowongan kerja Maret 2021. Donasi Rumah Gala Sky Terancam Disita Negara, Tanggapan Susi Pudjiastuti: Maaf, Kenapa Harus Izin? 

"Selanjutnya bagaimana? Ya kami lihat yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi.

Kami minta laporan, apa saja alatnya, mana buktinya," imbuhnya.

Dayat Sutisna mengatakan, dengan memanggil Marissya Icha untuk pemeriksaan, sebenarnya sudah termasuk dalam sanksi.

Sementara itu, Marissya Icha sendiri siap memenuhi panggilan Kemensos kapan pun.

Dia santai menghadapi serangan pihak Doddy karena merasa dirinya tidak membuat salah apapun.

Pasalnya banyak juga penggalangan dana yang dilakukan untuk artis yang sakit atau berduka dan tidak ada yang dipermasalahkan.

Timbulkan Polemik, Ini Aturan Versi Kemensos

Kemensos angkat bicara mengenai donasi untuk Gala yang termasuk Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) .

Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya, kepada ANTARA menjelaskan memang harus ada perizinan untuk Pengumpulan Uang dan Barang.

"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," kata Yahya pada Sabtu (8/1/2022).

Ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.

Pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.

Terkait polemik, donasi untuk putra dari pesohor tersebut memang tidak memiliki izin.

Bila penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, izin harus dari bupati.

Bila tingkat provinsi, izin turun dari gubernur. Bila sudah lintas provinsi, maka izin harus turun dari Kementerian Sosial.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved