JANDA yang Curi Buah Sawit Diborgol lalu Diperkosa Dua Oknum Satpam

Saat kejadian, tersangka mengunci kedua tangan korban dengan menggunakan borgol. Mereka menyetubuhi korban secara bergantian sebanyak empat kali.

TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) meringkus dua pria sekuriti perusahaan berinisial FE (39) dan AO (24) atas kasus dugaan pemerkosaan. 

R juga sempat jatuh dan tangannya dalam keadaan gemetar.

Lalu B memeriksa kamar mandi tersebut.

Saat Rektor UNM Prof Husain Syam berjalan masuk ke hotel Lamacca, Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (9/12/2021) malam
Saat Rektor UNM Prof Husain Syam berjalan masuk ke hotel Lamacca, Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (9/12/2021) malam (TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA)

B pun mendapati adanya ruang tersembunyi yang terhubung dengan kamar mandi.

Di ruang itu juga ada bekas meja kecil dan kursi yang dipakai untuk satpam tersebut melakukan aksi bejatnya.

Para mahasiswi pun mengaku kalau awalnya toilet itu ditutup dan tak bisa digunakan.

Tapi dibuka kembali dan mereka diizinkan memakainya.

“Awalnya toilet itu kotor dan ga ada embernya juga, jadi manajer hotelnya kata salah satu teman itu yang nawarin untuk mandi di situ, tapi ga boleh ngajak-ngajak temen. Lalu, kamar mandinya dirapihin,” jelas M.

Pelaku Ditangkap

Setelah kejadian itu pihak Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MKBM) bersama dengan staf hotel dan kepala satpam serta penanggungjawab kegiatan UNM melaporkan ke polisi.

Pelaku juga langsung diseret ikut ke kantor polisi.

Lalu mereka semua melakukan mediasi.

Ditemukan juga bukti berupa dua ponsel dan satu kamera.

Total diduga ada 27 video yang diambil pelaku.

Diduga masih ada kamera lainnya yang belum ditemukan.

Mahasiswi Kecewa

Sayangnya dalam kasus ini para mahasiswi kecewa.

“Mereka lepas tangan mereka bilang tolong hal ini jangan sampai ke up di media terutama ini merupakan sebuah aib, terus mereka bilang kalau mau melaporkan ke polisi boleh aja melaporkan (namun) mereka tidak menyarankan tidak menyuruh tapi tidak melarang juga,

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved