News Video
Kolonel Priyanto Diborgol, Membuang Korban Kecelakaan Nagreg Masuk Pidana Luar Biasa
Kolonel Priyanto dan dua tersangka kecelakaan lalu lintas dan pembuangan jenazah Hendy Saputra dan Salsabila diborgol
TRIBUN-MEDAN.COM - Berkas Perkara tiga tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dan pembuangan jenazah Hendy Saputra dan Salsabila yang melibatkan Oknum TNI AD diserahkan dari Penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat kepada Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II-Jakarta, untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan berkas perkara dilakukan setelah sebelumnya dilaksanakan proses penyidikan atas ketiga tersangka oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) selanjutnya proses hukum dan persidangan dilaksanakan oleh pihak Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II-Jakarta.
Danpuspomad Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo yang hadir pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa penyidik Pupomad sudah melaksanakan penyelidikan secara lengkap dan cepat guna menemukan bukti dan motif tersangka melakukan perbuatannya.
"Apa yang dilakukan oleh mereka kalau ditanya oleh para wartawan, apa yang menjadi motif yaitu upaya dari mereka melepaskan apa yang menjadi tanggung jawab ataupun melakukan tindakan menghilangkan bukti-bukti yang menghubungkan mereka yang awalnya adalah kecelakaan lalu lintas. Namun ini berlanjut menjadi tindak pidana yang diluar batas atau diluar perikemanusiaan," jelas Danpuspomad.
“Kami selaku Puspomad atau menyidik yang menanangani kasus ini, bersyukur bahwa kasus ini dapat segera diselesaikan dengan baik, dan menyerahkan ke Oditur Militer yang akan memproses hukum lebih lanjut, " imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Oditurat Militer Tinggi II - Jakarta, Brigjen TNI Edy Imran menyampaikan, pihaknya akan bekerja cepat untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap ketiga tersangka agar segera dapat dilanjutkan ke proses persidangan.
"Kolonel Priyanto itu Paperanya adalah Danrem, demikian pula dengan Kopral, karena dua satuan, juga kita kirim kepada masing-masing komandan Korem. Setelah selesai, next konsep keputusan penyerahan perkara diserahkan kepada saya, selanjutnya saya akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Saya selaku Otmilti akan bekerja ekstra keras, dalam waktu satu Minggu Perkara ini sudah harus saya kirimkan kepada masing-masing Papera," jelas Brigjen Edy Imran.