Pelapor Gubernur Sumut Belum Hadir Juga untuk Kedua Kalinya di Polda Sumut

Khairuddin Aritonang alias Choki belum hadir lagi ke Polda Sumut untuk dimintai keterangannya kasus jewer telinga

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Khairudin Aritonang alias Choki (tengah) usai membuat laporan ke Polda Sumut terkait dugaan kasus penghinaan yang dilakukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang menjewer telinganya di muka umum, Senin (3/1/2022) di Polda Sumut.(TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Khairuddin Aritonang alias Choki, pelatih biliar Sumut yang melaporkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi belum datang juga ke Polda Sumut untuk dimintai keterangan.

Hingga pukul 14.30 WIB, Choki belum kelihatan di markas Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, pihaknya akan menunggu kedatangan Choki

"Penyidik masih menunggu sampai sore pukul 17:00 WIB. Kami tunggu saja nanti apakah yang bersangkutan hadir atau tidak," kata Hadi Wahyudi, Selasa (11/1/2022).

 

 

Hadi menuturkan, pemanggilan saksi terhadap Khairuddin Aritonang alias Choki merupakan panggilan pertama.

Pihaknya mengaku tidak ada mengirimkan surat pemanggilan ulang terhadap Choki setelah sebelumnya pihak kuasa hukum menyatakan berhalangan hadir dan meminta dijadwalkan ulang pada 11 Januari hari ini.

Jika hingga pukul 17:00 WIB, Choki tak juga menghadiri jadwal pemeriksaan maka Polda Sumut akan membuat surat panggilan kedua.

"Yang pertama sudah kita layangkan. Undangan pertama tetapi dibatalkan. Kalau misalkan belum ada juga penyidik akan menjadwalkan pemanggilan yang kedua," tutupnya.

Sebelumnya, pelatih cabang olahraga biliar Khairudin Aritonang alias Coki yang dijewer Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi akhirnya resmi melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi ke Polda Sumut.

 

 

Choki membuat laporan ke polisi terkait kasus penghinaan terhadap dirinya yang dijewer di muka umum.

Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor STTLP/03/1/2022/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 3 Januari 2022 dengan terlapor Edy Rahmayadi.

Adapun pasal yang disangkakan yakni peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 dan pasal 315.

Usai membuat laporan dia pun berharap laporannya dapat segera di proses oleh polisi.(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved