INI JAWABAN Kapolrestabes Medan soal Terima Uang Hasil Tangkap Lepas Kasus Narkoba Rp 75 juta
Adapun tudingan itu disebut oleh pengacara terdakwa Ricardo Siahaan pada gelar persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Riko Sunarko membantah tudingan anggotanya yang menyebut dirinya turut menikmati uang hasil curian penggeledahan kasus narkoba sebanyak Rp 75 juta.
Adapun tudingan itu disebut oleh pengacara terdakwa Ricardo Siahaan pada gelar persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Saat ditanya soal keterlibatannya, Riko membantah secara tegas.
"Mana ada, gak ada. Enggak ada," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, di Polda Sumut, Rabu (12/1/2022).
Riko pun membantah pernyataan yang menyebut uang itu dibelikan sepeda motor yang diberikan ke personel TNI lantaran mengungkap kasus peredaran ganja.
Awalnya dia mengklaim sama sekali tak pernah membeli sepeda motor tetapi akhirnya mengakui.
Dia menyebut pembelian sepeda motor itu pada awal Juni.
Sementara kasus itu terendus di akhir bulan Juni tahun 2021.
"Trail ? Gak pernah beli trail. Gak ada. Itu kan kasus itu akhir Juni kita pemberian motor kan awal Juni, tanggalnya saja sudah lain. Gak ada, gak mungkin kita pakai itu.
NAMA Kapolrestabes Terseret, Belikan Babinsa Motor Pakai Uang Suap 75 Juta, Ini Kata Kapendam I/BB
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko terseret namanya dalam fakta persidangan kasus kepemilikan narkoba dengan sejumlah anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Pada sidang itu, Kombes Riko diungkapkan memakai sisa uang suap senilai Rp 75 juta untuk beli motor sebagai hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser, yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.
Ada pun terkait dengan pemberian sepeda motor tersebut, Kapendam I/BB Kolonel Donald Silitonga membenarkan hal tersebut.
"Benar bang, Polrestabes Medan memang pernah memberikan sepeda motor jenis Revo atas nama Peltu Elieser Sitorus yang bertugas sebagai Batuud (Bintara urusan dalam) Koramil 13 / PST," kata Donald kepada Tribun Medan, Rabu (12/1/2022).
"Itu karena dia mengungkap kasus ganja sejumlah 148 kg (144 bal) di 100 meter depan Mako Koramil 13 DS. Tembung Kecamatan Percut," tambahnya.
Kapendam Donald mengaku tidak mengetahui sedikit terkait persidangan di PN Medan perihal Riko Sunarko memberikan sepeda motor tersebut dari sisa uang suap.
Sebelumnya diberitakan, saat sidang berlangsung, penasihat hukum terdakwa Bripka Ricardo Siahaan, HM Rusdi bertanya soal uang suap yang mengalir ke sejumlah pejabat di Polrestabes Medan.
Dalam sidang itu dijelaskan, dari Rp 300 juta uang suap yang katanya berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, sudah dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan.
"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi, Selasa (12/1/2022).
Menjawab pertanyaan itu, Ricardo Siahaan memberi jawaban lugas dan tegas.
"Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di Propam Polda," cetus Ricardo.
Lalu, kuasa hukum terdakwa kemudian menyentil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum dan tidak mampu menghadirkan AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan.
"Sayang, Kanit dan Kasat mau kita bongkar, tapi tidak dapat dihadirkan," cetus PH terdakwa.
Tidak hanya itu, Ricardo juga membeberkan bahwa Personel Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu, yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima.
"Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta.
Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta.
Ricardo Siahaan sendiri menerima Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu," tanya PH terdakwa.
Ricardo pun membenarkan hal tersebut seluruhnya.
"Benar sekali pak," cetusnya.
Selain itu, pengacara terdakwa juga menanyakan apakah benar menurut pengakuan Kompol Oloan Siahaan, atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, sisa uang suap Rp 75 juta telah digunakan untuk membayar press rilis, Wasrik dan pembelian satu unit sepeda motor kepada anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser.
"Iya, betul sekali pak (uang dipakai untuk bayar press rilis, Wasrik dan beli motor hadiah Babinsa)," kata Ricardo Siahaan.
Bahkan, Ricardo Siahaan mengaku mengeluarkan uang Rp 500 juta untuk uang damai.
"Uangnya dikembalikan kepada pihak Mabes pak. Adalagi kita keluar sebesar Rp 500 juta, kepada saudara Imayanti untuk uang perdamaian," ucapnya.
Lantas, ketika dicecar terkait pil ekstasi yang didapat di dalam tasnya, Ricardo Siahaan bilang itu hasil pembelian dari pengedar dalam kegiatan under cover buy.
"Waktu itu saya beli Rp 150 ribu yang mulia. Saya dapat dari Doger warga S Parman, Gang Pasir atas hasil pancing beli yang mulia," katanya.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Ricardo katakan sebagai polisi dirinya berwenang untuk menyimpan hasil pancing beli tersebut selama masih berlaku surat tugas.
Ia mengatakan kalau 1 butir ekstasi hasil pancing beli tersebut tak diserahkan ke kantornya dikarenakan banyaknya kegiatannya.
"Karena masih banyak kegiatan, makanya belum diantar ke kantor yang mulia," ucapnya.
Ia juga menjelaskan kenapa dirinya tak langsung menangkap Doger.
"Karena kita akan membeli 1.000 butir tiga hari kemudian yang mulia. Ijin yang mulia, saya pernah pancing beli 1 kg sabu tidak saya tangkap yang mulia, setelah kita beli 15 kg baru ditangkap yang mulia," terangnya.
Ketika ditanya Majelis Hakim apakah perbuatannya salah atau tidak, Ricardo tampak tersenyum.
"Dikatakan salah gak juga, dikatakan benar gak juga, karena kita polisi narkoba punya wewenang yang mulia," cetusnya.
(cr25/cr8/tribun-medan.com)