Cerita Seleb

Doddy Sudrajat Persilakan Faisal Asuh Cucunya Tapi Ayah Vanessa Angel Mau Hak Wali Gala Sky, Kenapa?

Ayah Vanessa Angel Persilakan Faisal Asuh Cucunya Tapi Ngotot Inginkan Hak Perwalian Gala Sky, Ternyata Inilah Perbedaan Hak Asuh dan Hak Wali.

Kolase Tribun Medan/Youtube channel Seleb On Cam
Ayah Vanessa Angel Persilakan Faisal Asuh Cucunya Tapi Ngotot Inginkan Hak Perwalian Gala Sky, Ternyata Inilah Perbedaan Hak Asuh dan Hak Wali, Salah Satunya untuk Urus Harta Anak 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polemik dan kisruh perebutan Hak Perwalian Gala Sky anak mendiang Artis Cantik Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah masih terus bergulir.

4 bulan kepergian mendiang Vanessa Angel dan Bibi, kedua belah pihak keluarga justru terlibat perang dingin.

Ya, ayah Vanessa Angel yakni Doddy Sudrajat dan ayah Bibi, Haji Faisal justru berseteru memperebutkan hak perwalian dan hak asuh cucu semata wayang mereka, Gala.

Hingga kini permasalahan itu pun diketahui belum menemukan titik terang

Dikutip dari TribunSeleb, Kamis (13/1/2022), kuasa hukum Doddy Sudrajat yakni Tegar Firmansyah mengatakan bahwa kliennya menginginkan hak perwalian dari Gala Sky.

Sedangkan, mengenai hak asuh, Doddy Sudradjat mempersilakan apabila Faisal ingin mengasuh Gala.

"Sebenarnya yang kepengin dari pihak Doddy itu perwalian di kita, asuh di Pak Faisal," ujar Tegar.

"Tapi tidak menutup kemungkinan asuh dilakukan secara bersama-sama," lanjutnya.

Baca juga: Ariel NOAH Tak Rela Putri Semata Wayangnya Alleia Anata Irham Dipacari Pria? Apa Alasan Mantan Luna?

Penampakan rumah untuk Gala Sky Ardiansyah
Penampakan rumah untuk Gala Sky Ardiansyah (Instagram/marissyaicha)

Lalu, apa perbedaan dari hak asuh dan hak wali itu?

Nah, dikutip dari KOMPAS.com pada Kamis (13/1/2022), berikut ini perbedaan hak asuh dan hak perwalian sebenarnya.

Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat Sulaiman, hak perwalian dan hak asuh pada dasarnya tidak jauh berbeda.

Pemilik hak asuh dan hak perwalian sama-sama memiliki kewajiban terhadap anak tersebut.

"Dia berhak menjaga, memelihara, mengasuh, mendidik, menafkahi dan sebagainya, agar anak itu menjadi penerus bangsa di masa yang akan datang."

"Menjadi orang yang baik, ketika dia mau sesuatu atau urusan, otomatis harus ada yg bertanggung jawab," jelasnya.

"Jadi, perwalian itu penetapan pengadilan."

"Kalau hak asuh siapa saja."

"Cuma, umpamanya hak perwalian (kepada) A, otomatis yang mengasuh A."

"Tapi, B juga bisa, didiskusikan," lanjut dia.

Sedangkan, menurut penjelasan di laman Bhpjakarta.kemenkumham.go.id, berikut ini kewajiban bagi pemilik hak perwalian anak.

- Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;

- Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;

- Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;

- Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak; dan,

- Mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.

Kemudian, dikutip Grid.ID dari Islam.nu.or.id pada Kamis (13/1/2022), hak asuh adalah hak mengasuh dan merawat anak yang belum dapat mengurus dirinya sendiri sampai mencapai usia tamyîz.

Usia tamyiz yang dimaksud adalah ketika anak sudah mencapai usai di mana dirinya bisa memilih atau sudah dewasa.

Baca juga: Si Seksi Maria Vania Akui Suka dan Nyaman dengan Billy Syahputra, Ini Balasan Mantan Amanda Manopo

Kolase Foto Faisal, Gala Sky, dan Doddy Sudrajat.
Kolase Foto Faisal, Gala Sky, dan Doddy Sudrajat. (Instagram @h_faisal_69, Youtube Seleb Oncam News)

Namun ada hal yang mengejutkan dan bikin penasaran

Klik Berita Seleb Menarik Selanjutnya

Baca Berita Artis Terpopuler Lainnya

(*/ Tribun-Medan.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di laman grid.id dengan judul:

Ayah Vanessa Angel Persilakan Faisal Asuh Cucunya Tapi Ngotot Inginkan Hak Perwalian Gala Sky, Ternyata Inilah Perbedaan Hak Asuh dan Hak Wali, Salah Satunya untuk Urus Harta Anak

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved