News Video
TANGGAPAN Choki Aritonang Usai Gubernur Edy Rahmayadi Berniat Laporkan Balik Soal Kata 'Jahanam'
Dimana sebelumnya dikabarkan bahwa pengacara Edy Rahmayadi, Junirwan Kurnia berniat untuk melaporkan kembali Khairuddin Aritonang alias Choki
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Victory Arrival Hutauruk
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tim Hukum Pelatih biliar Khairuddin Aritonang alias Choki menanggapi terkait kemungkinan laporan balik yang akan dilayangkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Dimana sebelumnya dikabarkan bahwa pengacara Edy Rahmayadi, Junirwan Kurnia berniat untuk melaporkan kembali Khairuddin Aritonang alias Choki atas kata-kata tak pantas.
"Minta maaf, kalau itu kami juga tidak mau berkomentar," Ungkap kuasa hukum Choki, Gumilar Aditya Nugroho usa menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, Kamis (13/1/2022).
Coki nampak hadir mengenakan baju Koko berwarna biru dan lobe berwarna cokelat.
Kuasa hukum Coki Gumilar Aditya Nugroho mengatakan kliennya itu dicecar 18 pertanyaan oleh polisi.
Adapun pertanyaan penyidik soal kronologi, fakta dilapangan, saksi serta kemudian dampak dari penjeweran yang dilakukan Edy Rahmayadi tersebut.
Coki pun telah diperiksa selama tiga jam lebih.
"Mungkin tadi ada sekitar 18 pertanyaan kurang lebih 3 jam dari kedatangan. Itu yang bisa saya sampaikan," kata Kuasa hukum Coki, Gumilar Aditya Nugroho, Kamis (13/1/2022).
Dia menyebut masih ada kemungkinan Coki bakal dipanggil kembali oleh polisi mengingat kasus ini masih tahap klarifikasi.
"Tadi masih proses wawancara nanti kemungkinan proses menjadi lidik dan sidik. Kemungkinan dipanggil lagi," ucapnya.
Sebelumnya, pelatih cabang olahraga biliar Khairudin Aritonang alias Coki yang dijewer Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi ke Polda Sumut.
Choki membuat laporan ke polisi terkait kasus penghinaan terhadap dirinya yang dijewer di muka umum.
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor STTLP/03/1/2022/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 3 Januari 2022 dengan terlapor Edy Rahmayadi.
Adapun pasal yang disangkakan yakni peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 dan pasal 315.
Choki berharap laporannya ke polisi dapat segera di proses.
(*/Tribunmedan.com)