DPRD Minta Kasus Kapolrestabes Medan yang Disebut Pakai Uang Bandar Narkoba Dibongkar
Rajudin meminta agar Polda Sumut serta Kapolri menyelidiki adanya dugaan tersebut secara terang benderang, terlebih hal itu berkaitan dengan instansi
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Munculnya nama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko sebagai orang yang diduga memerintahkan anggotanya memakai uang bandar narkoba menjadi sorotan masyarakat.
Dalam kasus ini lima personel Sat Narkoba Polrestabes Medan menjadi terdakwa antara lain Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Toto Hartono dan Rikardo Siahaan yang didakwa mencuri dan membagi uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp 650 juta dari terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus.
Dalam sidang, Bripka Ricardo Siahaan mengatakan uang yang berasal dari Imayanti, istri Jus, sudah dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan salah satunya Kombes Pol Riko Sunarko.
Hal itu pun mengundang reaksi Wakil Ketua DPRD kota Medan Rajudin Sagala yang resah dengan adanya kabar itu.
"Harapan kita diungkap secara transparan dan terang benderang agar kasus tersebut tidak menimbulkan tanda tanya," kata Rajudin kepada Tribun, Jumat (14/1/2022)
Rajudin menegaskan DPRD mendukung penegakan hukum kepada para pejabat yang melanggar aturan.
Rajudin meminta agar Polda Sumut serta Kapolri menyelidiki adanya dugaan tersebut secara terang benderang, terlebih hal itu berkaitan dengan instansi penegakan hukum yang mencari keuntungan dari bandar narkoba.
"Jika pejabat yang disebut itu benar menerima sejumlah uang dari bandar narkoba maka perlu Kapolda bahkan Kapolri memberikan sanksi tegas pada bawahannya serta mempublisaikan secara terbuka sanksi tersebut agar masyarakat tau siapa pun yangg melanggar hukum tetap diberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa pilih kasih," kata dia.
DPRD lanjut Rajudin menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Kendati demikian dia memperingatkan agar kasus ini diungkap secara adil.
"Kita serahkan ke penegak hukum utk menyelidikinya agar kasus tersebut diungkap dengan baik maksudnya jika tidak benar maka penyebar hoax harus dihukum berat," kata dia.
Selain itu Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) juga meminta agar polisi segera mengelar sidang etik terhadap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
"Saya sebagai Anggota Kompolnas mendorong agar Propam Polri dan Bidpropam Polda Sumut bergerak cepat untuk memproses secara etik terhadap nama-nama yang disebut dalam fakta persidangan terdakwa Rikardo Siahaan. Nama baik institusi harus segera terjaga dari ulah oknum tersebut," Kata Yusuf Warsyim.
Yusuf menyatakan sidang etik harus segera dilakukan guna menjaga nama baik institusi Polri. Terlebih kata dia, kasus itu dilakukan oleh para pejabat di lingkaran Polrestabes Medan.
"Harus segera disidang etik. Dan untuk menjaga independensi sidang itu sebaiknya jabatan Polrestabes di non aktifkan sementara. Karena ini untuk menjaga nama baik Polri di masyarakat, " kata Yusuf.
Yusuf menyatakan meski fakta persidangan mesti harus dibuktikan terlebih dahulu, namun sidang etik wajar dilakukan karena adanya petunjuk awal yang telah dinyatakan oleh Ricardo Siahaan dalam persidangan.
"Ya meski fakta persidangan harus dibuktikan. Melalui sidang etik nanti pernyataan itu sebagai petunjuk awal. Jika memang terbukti maka proses hukum akan berjalan," tutup mantan ketua umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah itu.
(cr17/tribun-medan. com)