Ibu Tiri Kejam

INI WAJAH Ibu Tiri Kejam yang Siksa dan Paksa Anak 7 Tahun Makan Cabai Rawit

Ibu tiri kejam yang siksa dan paksa anak 7 tahun makan cabai rawit terancam hukuman pasal berlapis UU KDRT Dan UU Perlindungan Anak

Editor: Array A Argus
HO
Lisnauli Sitorus, ibu tiri kejam yang siksa dan paksa anak 7 tahun makan cabai rawit setelah ditangkap penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sat Reskrim Polrestabes Medan sudah mengamankan Lisnauli Sitorus, ibu tiri yang siksa dan paksa anak 7 tahun makan cabai.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Lisnauli Sitorus terancam hukuman pasal berlapis.

"Pasal yang dikenakan untuk pelaku yakni UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Pasal 44 ayat 2 dan ayat 1. Kemudian, pelaku juga dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 2 dan ayat 1," kata Firdaus kepada Tribun-Medan.com, Jumat (14/1/2022).

Firdaus mengatakan, untuk UU PKDRT pelaku terancam pidana lima tahun.

 

 

Sementara untuk UU Perlindungan Anak, terancam hukuman tiga tahun. 

"Dari pengakuan tersangka, dia tega menganiaya anaknya lantaran emosi," kata Firdaus. 

Menurut Lisnauli Sitorus, anaknya berinisial MM lambat dalam belajar.

Sehingga ibu tiri ini menganiaya sang anak menggunakan penggaris besi.

Bukan cuma itu saja, ibu tiri ini siksa dan paksa anak 7 tahun makan cabai rawit.

Akibat tindak kekerasan yang dilakukan si ibu tiri, MM menderita luka lebam di hampir seluruh wajahnya.

 

 

Bahkan, mata kanan MM tampak memerah menyala, diduga terjadi pendarahan dalam di bola mata.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved