Respons Polda Sumut Nama Kapolrestabes Medan Disebut Gunakan Sisa Uang Suap di Sidang Kasus Narkoba

Nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko terseret dalam sidang kepemilikan narkoba oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
Dok/TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko terseret dalam sidang kepemilikan narkoba oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan yang terkuak akibat mencuri uang hasil penggerebekan senilai Rp 650 juta dari rumah seorang terduga bandar narkoba di Jalan Menteng Medan.

Dalam sidang itu diungkap bahwa Kombes Riko Sunarko memakai sisa uang suap senilai Rp75 juta untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah ke anggota TNI Koramil 13 Percut Seituan, Peltu Eliyaser yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.

Terkait hal tersebut, Polda Sumut meminta agar masyarakat menunggu hasil persidangan yang masih berjalan.

"Proses persidangannya kan sedang berjalan. Kita tunggu, kita hormati proses yang masih berjalan di peradilan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (13/1/2022) malam.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi .
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi . (TRIBUN MEDAN/IST)

Diketahui, kasus ini terungkap saat HM Rusdi, pengacara terdakwa Ricardo Siahaan menayai kliennya dalam persidangan.

Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa mencuri uang barang bukti Rp 650 juta dan didakwa menguasai narkoba, menyatakan sisa uang suap juga digunakan membeli sepeda motor hadiah anggota TNI AD. 

Tak hanya itu, uang tersebut juga digunakan membayar Pengawas Pemeriksa (Wasrik) dan membayar pers release.

Bripka Ricardo Siahaan, anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan bongkar 'borok' atasan di Pengadilan Negeri (PN) Medan
Bripka Ricardo Siahaan, anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan bongkar 'borok' atasan di Pengadilan Negeri (PN) Medan (TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN)

Dalam pengakuan terdakwa, jumlah uang yang dipakai sebanyak Rp 75 juta, dari Rp 300 juta bersumber dari Imayani, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Tak pelak, kabar ini pun mengagetkan banyak pihak, termasuk hakim di PN Medan, beserta pengunjung sidang yang menghadiri sidang kasus kepemilikan narkoba Bripka Ricardo Siahaan.

Sidang dugaan kepemilikan sabu dengan terdakwa oknum anggota Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan Ricardo Siahaan berlangsung panas di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/1/2022).
Sidang dugaan kepemilikan narkoba dengan terdakwa oknum anggota Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan Ricardo Siahaan berlangsung panas di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/1/2022). (TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN)

Dalam sidang itu disebutkan, terdapat uang suap sebesar Rp 300 juta yang berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus.  

Uang ratusan juta itu disebut sudah dibagi-bagikan kepada pejabat kepolisian di Polrestabes Medan. 

"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya H.M Rusdi

Sebelumnya, Kombes Riko Sunarko yang dikonfirmasi soal fakta persidangan ini membantah dirinya menggunakan uang suap untuk membeli motor hadiah anggota Kodam I/BB.

"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," kata Riko.

Dia beralasan, bahwa pemberian motor tidak ada hubungannya dengan uang suap dari Imayanti, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved