Respons Polda Sumut Nama Kapolrestabes Medan Disebut Gunakan Sisa Uang Suap di Sidang Kasus Narkoba

Nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko terseret dalam sidang kepemilikan narkoba oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
Dok/TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko 

"Itu kan kasus (suap) akhir Juni (2021). Kita pemberian motor kan awal Juni. Tanggalnya aja udah lain. Enggak mungkin kita pakai itu," kata Riko mengelak.

Ditanya lebih lanjut soal uang suap yang katanya dipakai untuk membayar pers release, Riko menoleh ke wartawan dengan tatapan tajam.

"Hah, press rilis untuk apa," katanya.

Ditanya mengenai langkah ke depan soal fakta persidangan, Riko cuma mengucap terima kasih.

"Terima kasih ya. Ini langkah mau masuk ruangan," katanya sembari menuju aula Polda Sumut.

 Fakta Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/1/2022).

Terdakwa Rikardo menceritakan awal mula ia dan rekannya ditangkap, terkait kasus pencurian uang Rp 650 juta hasil penggeledahan rumah warga terduga bandar narkotika bernama Jusuf alias Jus.

Ia mengaku pada tanggal 16 Juni 2021, ia ditelepon Kanit Resnarkoba Polrestabes Kompol Oloan Siahaan supaya datang ke Capital Building Medan. 

Sesampainya di lokasi ia sudah mendapati kompol Oloan dan Kanit Satresnarkoba AKP Paul Simamora sudah di lokasi bersama Propam Mabes Polri.

"Sewaktu diinterogasi di Hotel Capital Building Medan, Kanit Satresnarkoba AKP Paul Simamora keringat bercucuran, pucat. Istilah orang Medan, 'lagi tinggi' Yang Mulia," urainya.

Ia mengaku di Kamar 701 tersebut, senjata dan telepon seluler (ponsel) terdakwa, diminta petugas dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri digeledah badan dan interogasi.

Di kamar tersebut juga katanya ada Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan.

Rikardo mengaku sempat dilakukan tes urine dan hasilnya negatif. Sedangkan atasannya dua tingkat di atasnya yakni AKP Paul Simamora, positif.

Setelah 4 hari menjalani interogasi, AKP Paul Simamora, Iptu Toto Hartono sebagai Kepala Unit (Panit), Aiptu Dudi Efni selaku Kepala Tim (Katim) Aiptu Matredy Naibaho dan Marjuki Ritonga kemudian diproses di Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumut.

"Setelah kami ditahan, seminggu kemudian AKP Paul Simamora dilepaskan," cetusnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved