Khazanah Islam

Sah Atau Tidak Sholat Saat Azan Masih Berkumandang, Berikut Hukumnya Agar Tidak Keliru

Selesai sholat, adzan sudah selesai dan anda tidak sempat untuk mengucapkan apa yang diucapkan oleh

Editor: Dedy Kurniawan
Ist
Sholat Menghadap Kiblat 

TRIBUN-MEDAN.com - Kumandang azan merupakan satu di antara tanda pergantian dan masuknya waktu sholat.

Azan dikumandangkan sebanyak lima kali dalam satu hari mulai dari waktu subuh hingga Isya. 

Ketika azan dianjurkan untuk mengambil kondisi khidmad, menjawab panggilan dan seruan. 

Namun, apakah boleh mendirikan sholat saat adzan sedang berkumandang? Karena ada kalanya, kita sholat lebih dahulu di rumah sesuai kebiasaan melihat jam biasa waktu sholat. 

Baca juga: Akhirnya Go Public, Ini Sosok Cantik Anak Konglomerat Pacar Kevin Sanjaya, Bisnisnya Mentereng

Baca juga: DULU Mau Makan Harus Ngamen, Kini Jadi Pedangdut Sukses, Sekali Manggung 150 Juta

Berikut ini Ustaz Khalid Basalamah menyampaikan hukumnya. 

Saat mendengar adzan berkumandang, semua aktivitas sebaiknya dihentikan.

Karena sholat dikerjakan tepat waktu merupakan sangat dianjurkan.

Pahala lebih dijanjikan bagi siapa saja yang sholat tepat waktu akan dilipatgandakan.

Dalam ceramah Ustaz Khalid Basalamah yang dibagikan melalui laman Instagram @kajianustadzkhalidbasalamah.

Baca juga: Sosok Komika FF Ditangkap Kasus Narkoba, Ternyata Generasi Keluarga Ketua PKI

Saat adzan masih berkumandang, apakah boleh mengerjakan sholat?

Menjawab mengenai hal tersebut, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskannya berdasarkan hadits Nabi.

Ia menjelaskan bahwa tidak ada hadits yang mengatakan bahwa tidak boleh melakukan sholat ketika adzan masih berkumandang.

Akan tetapi, memang ada hadits yang berbunyi apabila adzan masih berkumandang maka ucapkanlah seperti yang diucapkan oleh muazin.

Karena kita semua memang diperintahkah oleh Nabi SAW untuk mengucapkan apa yang kita dengar ketika adzan masih berkumandang.

Jadi, apabila kita sedang melaksanakan sholat maka kita tidak akan bisa mengikuti dan menjawab adzan.

Oleh sebab itu, sebagian besar ulama mengatakan yaitu lebih baik untuk seseorang menunggu selesainya adzan saat akan hendak melaksanakan sholat.

Akan tetapi, hal tersebut bukanlah larangan. Menunggu adzan selesai saat akan melaksanakan sholat hanyalah himbauan.

Anda boleh saja melaksanakan sholat ketika adzan berkumandang.

Atau mungkin ada kasus lain yaitu ketika anda sedang sholat sunnah 2 rakaat tiba-tiba adzan.

Selesai sholat, adzan sudah selesai dan anda tidak sempat untuk mengucapkan apa yang diucapkan oleh muazin. Maka, boleh setelah salam.

Karena kata sebagian ulama, kita baru mengulangi muazin. Akan tetapi tidak ada larangan untuk sholat ketika adzan sedang berkumandang.

Demikianlah penjelasan mengenai sholat ketika adzan masih berkumandang sebagaimana yang disampaikan Ustaz Khalid Basalamah.

Apa penyebab sholat jadi sia-sia dan tidak diterima oleh Allah?

Sholat dianggap tidak sah ternyata karena hal sepele yang tidak dilakukan, yaitu tumaninah. 

Bahkan, dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW mengibaratkan mereka yang kehilangan tumaninah, adalah para pencuri shalat.  

''Sejahat-jahat pencuri adalah orang yang mencuri dari shalatnya. Para sahabat nabi bertanya, 'Wahai Rasulullah, bagaimana dia mencuri dari shalatnya?' Beliau menjawab, Ia tidak menyempurnakan ruku dan sujudnya.'' (HR Ahmad).

Berikut penjelasan Syekh Ali Jaber rahimahullah.

Jadi, sebelum terlambat dan ajal belum datang, maka perbaikilah ibadah terutama sholat.

Karena ada banyak orang yang mengerjakan sholat tapi sia-sia belaka, bahkan tidak diterima oleh Allah Subhanahuwata'ala.

Menurut Syekh Ali Jaber, mengerjakan sholat dan mendirikan sholat itu tidak sama.

Dahulu, ada sahabat yang sholat di masjid. Selesai sholat, ia pergi untuk menemui Rasulullah dan ingin bersalaman.

Rasulullah tidak menjawab dan memerintahkan sahabat tersebut untuk sholat karena Rasulullah mengatakan sahabat tersebut belum sholat.

Sahabat itu sholat lagi dan menghadap lagi, namun jawaban Rasulullah masih sama hingga terulang sampai tiga kali.

Sahabat tersebut lalu berkata, jika hanya ini yang mampu dikerjakannya dan kemudian meminta Rasulullah untuk mengajarinya.

Rasulullah kemudian berkata jika berdiri, maka berdirilah dengan tuma'ninah.

Ya, tumaninah merupakan salah satu rukun dalam sholat yang apabila tidak dilakukan, maka sholat tidak sah.

Dengan ikhtiar tuma'ninah atau tenang dalam sholat, maka nantinya khusyu bisa dirasakan.

Menurut Syekh Salim bin Samir Al-Hadrami dalam kitabnya Safinatun Najah, tuma'ninah adalah diam sejenak setelah gerakan sebelumnya.

Kira-kira setelah semua anggota badan tetap (tidak bergerak) dengan kadar lamanya waktu setara dengan membaca bacaan kalimat tasbih (subhanallah).

Dari sahabat Abu Hurairah ra beliau berkata, Sesungguhnya Rasulullah saw satu ketika masuk masjid. Kemudian ada seorang laki-laki memasuki masjid itu dan ia pun salat.

Lalu, orang itu datang dan memberi salam kepada Rasulullah saw. Rasulullah saw pun menjawab salamnya dan bersabda, Kembalilah dan ulangilah salatmu, karena kamu belum salat (dengan salat yang sah)!”

Kemudian laki-laki itu pun kembali dan mengulangi salatnya seperti semula. Kemudian ia datang kembali menghadap Nabi Muhammad saw sambil memberi salam kepada beliau.

Maka Rasulullah saw bersabda, Wa’alaikas salaam.” Kemudian beliau bersabda, Kembalilah dan ulangi salatmu karena kamu belum salat!”

Sehingga ia pun mengulanginya sampai tiga kali. Maka, laki-laki itu berkata, Demi Zat yang mengutus anda dengan kebenaran, aku tidak bisa melakukan yang lebih baik dari salat seperti ini, maka ajarilah aku.”

Beliau Nabi Muhammad saw pun bersabda, Jika kamu berdiri untuk salat, maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat yang mudah dari Al-Qur'an.

Kemudian rukuklah hingga benar-benar tuma'ninah (tenang dan mapan) dalam rukuk itu, lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak lurus (i'tidal), kemudian sujudlah sampai engkau tuma'ninah dalam sujud, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk hingga tuma'ninah dalam keadaan dudukmu.

Kemudian lakukanlah semua itu di seluruh rakaat salatmu. (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Berdasarkan hadis tersebut, para ahli fikih menyimpulkan setidaknya ada empat gerakan rukun dalam salat yang wajib tuma’ninah yaitu:

1. Tuma'ninah ketika rukuk.

2. Tuma'ninah ketika i'tidal.

3. Tuma'ninah ketika sujud.

4. Tuma'ninah ketika duduk di antara dua sujud.

Sementara itu, dalam kitab Fathul Qarib, Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menekankan bahwa tuma’ninah saat sujud tidak cukup hanya menyentuhkan kepala ke tempat sujud, melainkan harus ditekankan sekiranya beban kepala mengenai tempat sujud.

Jadi, seandainya ada semacam kapas yang diletakkan di bawah kepala yang bersujud itu niscaya akan ada cekungan bekas tekanan.

Dengan demikian, ketika seseorang salat, sebelum berpindah ke gerakan selanjutnya maka seharusnya tidak tergesa-gesa dan melakukan tuma’ninah atau diam sejenak dalam empat gerakan di atas kira-kira lamanya setara dengan ketika mengucap subhanallah

(*/Tribun-Medan.com) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved