Cara Mengganti KK dan Akta Kelahiran Model Terbaru yang Sudah Dilengkapi QR Code

Saat ini pemerintah tengah mengupayakan sistem pelayanan administrasi menjadi lebih maju lagi.

TRIBUN MEDAN/ ALMAZMUR
Kartu Keluarga terbaru tahun 2021 

TRIBUN-MEDAN.com - Saat ini pemerintah tengah mengupayakan sistem pelayanan administrasi menjadi lebih maju lagi.

Terbukti dengan adanya proses digitalisasi pelayanan administrasi seperti dokumen-dokumen kependudukan.

Sebut saja dokumen Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian.

Dokumen-dokumen yang dulunya berupa kertas ini kini bisa diakses secara digital dengan teknologi QR Code.

Melansir Kontan.co.id, kini dokumen-dokumen tersebut hadir dalam bentuk baru yang lebih canggih.

Di mana dalam dokumen tersebut tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil sebagai bentuk legalisasi.

Melainkan dilengkapi QR Code yang jika discan akan terhubung langsung ke situs Dukcapil.

Kemajuan ini tentu akan sangat memudahkan masyarakat dalam mengakses data kependudukan.

Terlebih dokumen manual bisa saja rawan rusak dan juga hilang.

Selain terdapat QR Code, ada juga beberapa perbedaan mendasar lain antara dokumen lama dan yang baru, yakni:

  1. Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram
  2. Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil
  3. Tidak ada cap lembaga/instansi
  4. Dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri
  5. Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email

Nah, untuk Kawan Puan yang bertanya-tanya bagaimana mengganti dokumen lama ke model baru, berikut PARAPUAN rangkum langkah-langkahnya.

Untuk mendapatkan KK baru atau dokumen lain, kamu bisa mengurusnya langsung ke kantor Dukcapil, secara online di www.dukcapil.kemendagri.co.id atau aplikasi yang bisa diunduh di Play Store.

Pembaruan data atau penggantian model dokumen sendiri bersifat gratis atau tidak dikenai biaya.

Warga cukup datang ke Dukcapil atau masuk situs yang sudah tertera di atas.

Kemudian petugas akan memproses dokumen terbaru dan mengirimkan file ke email dalam format PDF.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved