Cerita Seleb
GEGER Video Syur Mirip Nagita Slavina, Roy Suryo Sebut Bukan Rekayasa, Ini Reaksi Raffi Ahmad
Pakar telematika KRMT Roy Suryo menanggapi beredarnya video syur yang disebut mirip artis Nagita Slavina atau Gigi, suami Raffi Ahmad.
TRIBUN-MEDAN.COM - Roy Suryo melalui unggahannya di Twitter @KRMTRoySuryo2, Sabtu (15/1/2022) mengungkapkan video syur tersebut berdurasi 61 detik.
Ia dengan tegas mengatakan tidak ada editan dalam video tersebut.
"Saya katakan juga mirip, tapi banyak yang mengatakan ini rekayasa, karena itu fotonya tempelan dan kemudian diedit dan sebagainya."
"Saya jelas katakan itu bukan rekayasa, ini video benar, benar ada orang seperti itu dengan tato di bagian tubuhnya seperti itu," ungkap Roy Suryo.
Meski disebut tak ada rekayasa dalam video itu, Roy Suryo mengungkapkan belum tentu juga pemeran video tersebut adalah Nagita Slavina.
"Tapi apakah dia adalah Nagita Slavina? Nah itu biarkan nanti polisi yang nanti melidiknya," ungkap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga di Era SBY tersebut.
Alasan Bukan Rekayasa
Roy Suryo juga menjelaskan alasan ia menyebut video syur tersebut bukan rekayasa.
"Karena kalau rekayasa itu misalnya re-face, ada software namanya face app, itu biasanya hanya merekayasa bagian wajah dan dengan durasi yang sangat terbatas."
"Video ini cukup panjang, dan kemudian kalaupun mau direkayasa tentu bagian tubuh yang itu tidak dapat direkayasa," jelas Roy Suryo.
Roy Suryo juga mengatakan video syur yang mirip dengan publik figur sering terjadi.
Termasuk video syur yang beredar dua tahun lalu, yang juga disebut mirip Gigi.
Namun, kata Roy Suryo, pemerannya adalah selebgram asal Bali berinisal NZ.
"Kalau mirip ya memang banyak orang yang mirip," ungkap Roy Suryo.
Dukung Pelaporan
Dalam video yang diunggahnya, Roy Suryo juga mendukung pelaporan video syur mirip Nagita Slavina tersebut ke kepolisian.
"Saya mendukung upaya dari sahabat saya, Fitra Romadoni yang melaporkan ini."
"Untuk apa? Demi kebenaran dan nama baik Nagita Slavina."
"Kalau memang nanti kemudian diuji forensik, diperbandingkan dan nanti apakah ciri-ciri fisiknya bener atau tidak, nanti akan ketemu," ungkapnya.
Kejar Penyebar
Roy Suryo mengungkapkan pihak yang semestinya dikejar adalah siapa pengunggah atau penyebarnya.
"Karena mengedarkan video semacam ini memang ada hukumnya di Indonesia, bukan yang melakukan, tapi pengedarnya, yang mendistribusikan atau yang merekayasa dengan misalnya mendubbing."
"Mendubbing itu sudah menyamarkan keasliannya," ungkap Roy Suryo.
Artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul:Soal Video Syur Mirip Nagita Slavina, Roy Suryo Sebut Bukan Editan, Dukung Polisi Ungkap Kebenaran
Benarkah penyebar video syur mirip Nagita Slavina sudah ditangkap polisi?
Sebelumnya heboh sebuah video syur mirip dengan istri Raffi Ahmad itu.

Video dewasa mirip Nagita Slavina (Facebook)
Fans murka dan berharap pengedit dan penyebar video asusila tersebut segera ditangkap oleh polisi.
Bermula dari unggahan seorang warganet di Twitter, pembahasan perihal video syur itu ramai di TikTok dan Twitter hingga Senin (10/1/2022).
Namun, muncul kecurigaan akan kesahihan video yang disebut-sebut mirip dengan istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina.
Rupanya, beberapa pengguna media sosial yang sudah menyaksikan video syur itu memastikan video itu editan.
Kini kabar terbaru, penyebar sekaligus pengedit video syur mirip Nagita Slavina berhasil ditangkap.
Hal ini dikarena kan Raffi Ahmad tidak tinggal diam jika keluarga nya diganggu atau bahkan sampai mencemarkan nama baik.
"Kita tuh selalu positif Thinking, tapi takutnya ada orang yang ingin memanfaatkan ini dan ingin menjatuhkan istri aku, jadi hati-hati kalian ya, aku jadi emosi kalau ada yang ganggu."
I"ngat Raffi Ahmad tidak tinggal diam kalau istri dan anaknya atau orang yang disekelilingnya yang dia sayangi mengganggu kamu (Nagita Slavina)," ujar Raffi Ahmad.

Video dewasa mirip Nagita Slavina (Facebook)
Meski video syur tersebut dipastikan bukan Nagita Slavina, namun Raffi Ahmad mengaku emosi lantaran istrinya dikaitkan dengan video asusila.
Raffi pun tak tinggal diam. Kabarnya ia mencari pihak-pihak yang ada di belakang penyebaran video tersebut.
Tak hanya Raffi Ahmad, semua organisasi pemuda juga akan melakukan hal yang sama dengan melaporkan pihak berwajib.
"Kenapa kami melaporkan ini, karena beberapa netizen itu mengaitkan video tersebut dengan salah satu artis yang menjadi panutan bagi masyarakat, apakah itu merupakan sosok publik figur atau bukan itu menjadi ranah dan kewanangan bagi pihak kepolisian. Nah untuk itu karena memang di berbagai media sosial itu sudah menyebar, saya kira ini sudah kelewatan," ujar Pitra Romadoni Nasution.
Baca juga: TOTAL Biaya Makan Karyawan Raffi Ahmad dan Nagita, Bikin Warganet Salfok, Sehari Sangat Irit
Namun sebelum laporan dilayangkan terdengar kabar bahwa direktorat pindak pidana cyber bareskrim Mabes Polri tengah menangkap pelaku berinisial AF, pengedit Video Nagita Slavina.
AF ditangkap di kediamannya di Bukit Luhur Jawa Barat pada Minggu, 9 Januari 2022.
Selain itu, banyak kejanggalan yang pengguna media sosial temui pada video 1 menit 1 detik itu.

Raffi Ahmad dan Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Nagita.(capture/Youtube/Indosiar)
Pada video itu, tampak seorang perempuan yang bukan Nagita merekam diri menggunakan kamera.
Dia pun memamerkan bagian sensitifnya.
Mereka sampai menyimpulkan video yang beredar itu sebagai hoaks.
Sampai menduga ada orang tak bertanggung jawab yang mengedit video sehingga mirip dengan Gigi, sapaan akrab Nagita Slavina.
Baca juga: Raffi Ahmad Kesurupan dan Hampir Menyerang Asistennya, Videonya Viral
Kini warganet mengecam pengedit video itu yang tak berhati mau membunuh karakter Raffi dan Nagita sekeluarga.
Tak hanya itu, mereka berharap pembuat video editan itu segera ditangkap.
Video 61 detik itu dipastikan palsu karena diedit oleh orang tak bertanggung jawab sebagaimana diakui warganet yang sudah menyaksikan video itu langsung.
Jadi, bijaklah menggunakan media sosial, karena informasi yang keliru dapat merugikan orang lain.

Bahkan untuk menyebarkan video asusila ini ancaman hukumannya.
Dikutip dari Tribun-timur.com, penyebaran konten bermuatan melanggarkan kesusilaan diatur pada Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni: "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI meminta publik agar berhati-hati dalam mendistribusikan suatu konten.
"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yg mendistribusikan dan/atau mentransmisikam dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat," ujar Jubir Kemenkominfo, Dedy Permadi sebagaimana dikutip dari Kompas.com. (*)
Baca juga: Dibantah Raffi Ahmad Bukan Gigi Terbongkar Foto Asli Pemeran Wanita Video Syur 61 Detik Mirip Nagita
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Penyebar Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Ditangkap, Raffi Ahmad: Hati-Hati Ganggu Keluarga Saya