Dugaan Suap Kapolrestabes Medan

Kapolrestabes Medan Bisa Dihadirkan di Sidang terkait Dugaan Suap? Ini Kata Humas PN Medan

agar Riko Sunarko dihadirkan setelah mencuat fakta persidangan soal suap dari terduga bandar narkoba ke sejumlah oknum pejabat

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan
Kombes Pol Riko Sunarko dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Humas Pengadilan Negeri (PN) Immanuel Tarigan enggan berkomentar terkait kasus dugaan suap yang disinyalir melibatkan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.  

Sebagaimana desakan sejumlah pihak agar Riko Sunarko dihadirkan setelah mencuat fakta persidangan soal suap dari terduga bandar narkoba ke sejumlah oknum pejabat Polrestabes Medan.

Dugaan suap itu berdasarkan hasil pengungkapan di persidangan atas terdakwa Bripka Ricardo Siahaan.

Bripka Ricardo adalah Anggota Sat Res Narkoba Polretabes Medan yang didakwa menyimpan narkoba dan mencuri uang barang bukti senilai Rp 650 juta.

Baca juga: Nasib Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam Diduga Terima Suap, Kapolda Gak Gegabah soal Pencopotan

Sejumlah oknum pejabat Polrestabes Medan juga disebut menerima uang suap Rp 300 juta dari istri diduga bandar narkoba.

Nama Kapolresbes Medan juga terseret di persidangan beberapa waktu lalu.  

Immanuel menjelaskan, bahwa dirinya tidak berwenang melakukan pemanggilan kombes Riko Sunarko untuk hadir ke persidangan.

"Maaf, perihal fakta persidangan Humas tidak wenang memberi komentar atau pendapat. Agar maklum," kata Immanuel kepada tribun-medan, Senin (17/1/2022).

Ia mengatakan, yang memiliki kewenangan soal menghadirkan Kombes Riko Sunarko tersebut hanyalah Majelis Hakim.

"Fakta persidangan tidak perlu penjelasan.Jadi tunggu saja apa kata Majelis Hakim dalam persidangan," ucapnya.

Namun, saat ditanyakan akankah pihak pengadilan berniat untuk menghadirkan Kapolrestabes Medan agar kasus ini terang benderang?  

Immanuel tidak bisa memastikan.

"Kita nggak bisa mengira - ngira. Saya nggak bisa komentar, itu ranahnya Majelis Hakim. Ikuti saja persidangannya. Jadi tau apakah ada atau belum ada (pemanggilan)," tuturnya.

Kapolda Janji Copot

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak berjanji segera mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya.

Hal itu berkaitan dengan dugaan aliran suap tangkap lepas istri terduga bandar narkoba yang diduga mengalir ke Kombes Riko Sunarko.

Panca memastikan pencopotan dan menonaktifkan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya akan dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan.

 

"Sebentar, akan saya lakukan, tenang saja," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (17/1/2022) di Puskesmas Medan Selayang, Jalan Bunga Cempaka.

Meski demikian, Kapolda Sumut tidak mau gegabah dan buru-buru mencopot Kombes Riko Sunarko.

Dia menyebut, setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan dan ditemukan hasilnya, baru dieksekusi.

"Tetapi tidak boleh gegabah. Harus benar," lanjutnya.

Saat ini baik Propam Polda Sumut dan Propam Mabes Polri telah diturunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pernyataan terdakwa kasus narkoba Bripka Rikardo.

Polisi mengaku telah mendatangi Rikardo di dalam lapas.

 

"Dan kita sudah mendengar keterangan dia yang ada di lapas saat ini untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya, apa yang diketahui dan apa yang didengar," ucapnya.

Kapolri pun berjanji tidak akan pandang bulu menindak Riko, bila terbukti bersalah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan periksa Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko terkait dugaan menerima suap dari bandar narkoba di Medan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan periksa Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko terkait dugaan menerima suap dari bandar narkoba di Medan (Tribun Medan)

Sebagaimana dilansir dari YouTube Kompas TV, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan dirinya akan memproses Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko jika terbukti menerima suap tersebut.

"Kita komitmen, semuanya akan kita cek, kita periksa. Kalau memang terbukti pasti kita proses," kata Kapolri sebagaimana dilansir ddari Youtube Kompas TV, Minggu (16/1/2022).

Kapolri menegaskan, bahwa soal 'potong kepala' tetap akan dia lakukan terhadap anggota yang bersalah.

"Dan masalah itu (potong kepala) kita tidak berubah," tegasnya.

Sebelumnya, Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus bernyanyi di pengadilan.

Ismayanti diminta berfoto sambil memegang barang bukti narkoba yang sempat diakui polisi ditemukan di rumahnya.

"Setelah foto, saya dites urine, baru hasilnya negatif. Tapi saya ditahan lima hari. Baru saya kasih Rp300 juta untuk mengeluarkan saya, karena tidak tahan," demikian pengakuan Ismayanti.

Hadirkan di Sidang

Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis mengatakan, seharusnya jaksa penuntut umum (JPU)  turut menghadirkan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko ke PN Medan.

Pengamat Hukum Muslim Muis
Pengamat Hukum Muslim Muis (TRIBUN MEDAN/GITA)

Jika Kombes Riko Sunarko tidak mengaku menerima suap, maka dirasa perlu menghadirkan yang bersangkutan ke pengadilan untuk memberikan keterangan.

"Bukti yang paling kuat itu adalah kesaksian. Dalam hukum pidana, kesaksian merupakan bukti utama," kata Muslim Muis, Jumat (14/1/2022).

Kompolnas Minta Copot 

Sementara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar segera mencopot atau menggeser Kombes Riko Sunarko dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut pencopotan atau penggeseran tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan.

"Kami berharap mereka yang diduga menerima suap dapat dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Nasib Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam Diduga Terima Suap, Kapolda Gak Gegabah soal Pencopotan

Poengky mengatakan sudah seharusnya polisi bersih dari suap menyuap.

Bahkan jika sejumlah anggota personel polisi yang namanya diseret-seret menerima uang hasil suap terduga bandar narkoba itu harus segera dipecat.

Oknum Polisi Satresnarkoba Polrestabes Medan Ricardo Siahaan 'bernyanyi' sejumlah atasan terima suap
Oknum Polisi Satresnarkoba Polrestabes Medan Ricardo Siahaan 'bernyanyi' sejumlah atasan terima suap (Tribun Medan)

"Jika nantinya tidak terbukti bersalah, nama baiknya akan dipulihkan, tetapi jika nantinya dapat dibuktikan mereka bersalah, maka kami rekomendasikan untuk diproses pidana dan diproses etik dengan sanksi pemecatan," ucapnya.  

Kompolnas pun mengatakan saat ini Propam Polri sedang melakukan pemeriksaan soal kebenaran pejabat Polrestabes Medan menerima uang suap Rp 300 juta dari istri diduga bandar narkoba.

Sidang dugaan kepemilikan sabu dengan terdakwa oknum anggota Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan Rikardo Siahaan Cs
Sidang dugaan kepemilikan sabu dengan terdakwa oknum anggota Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan Rikardo Siahaan Cs (TRIBUN MEDAN/GITA)

 (cr11/tribun-medan.com)  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved