Nasib Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam Diduga Terima Suap, Kapolda Gak Gegabah soal Pencopotan
Propam Polda Sumatera Utara memeriksa Kapolrestabes Kota Medan Kombes Riko Sunarko dalam dugaan kasus suap
*Dugaan Suap Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam
TRIBUN-MEDAN.com - Propam Polda Sumatera Utara memeriksa Kapolrestabes Kota Medan Kombes Riko Sunarko dalam dugaan kasus suap yang diterima dari istri terduga gembong narkoba.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Hingga kini, Propam Polda Sumut masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Ya (Kapolrestabes Medan diperiksa). Tim Polda masih bekerja," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).
Dedi menyampaikan pihaknya berjanji bakal menindak tegas jika memang Kombes Riko terbukti bersalah. Namun hingga kini, Internal Polri masih menghormati azas praduga tak bersalah.
"Apabila terbukti akan ditindak tegas. Tunggu dulu tim bekerja. Nanti hasilnya akan disampaikan oleh Polda Sumut," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Kota Medan Kombes Riko Sunarko membantah soal fakta persidangan yang menuding bahwa dirinya menerima dan menggunakan uang suap dari istri terduga gembong narkoba.
Diketahui, dugaan suap itu berdasarkan hasil pengungkapan di persidangan atas terdakwa Bripka Ricardo Siahaan. Bripka Ricardo adalah Anggota Sat Res Narkoba Polretabes Medan yang didakwa menyimpan narkoba dan mencuri uang barang bukti senilai Rp 650 juta.
"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," kata Riko saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).
Selain Kombes Riko, terdapat sejumlah nama pejabat di lingkungan Polrestabes Medan yang diungkap oleh Bripka Ricardo Siahaan. Adapun uang suap dari gembong narkoba itu total sebesar Rp300 juta.
Dalam persidangan, Ricardo mengungkapkan bahwa uang Rp75 juta dari Rp 300 juta diduga diterima oleh Kombes Riko. Sisanya, dibagikan kepada sejumlah nama pejabat di lingkungan Polrestabes Medan.
Kapolda Janji Copot
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak berjanji segera mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya.
Hal itu berkaitan dengan dugaan aliran suap tangkap lepas istri terduga bandar narkoba yang diduga mengalir ke Kombes Riko Sunarko.
Panca memastikan pencopotan dan menonaktifkan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya akan dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan.
"Sebentar, akan saya lakukan, tenang saja," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (17/1/2022) di Puskesmas Medan Selayang, Jalan Bunga Cempaka.
Meski demikian, Kapolda Sumut tidak mau gegabah dan buru-buru mencopot Kombes Riko Sunarko.
Dia menyebut, setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan dan ditemukan hasilnya, baru dieksekusi.
"Tetapi tidak boleh gegabah. Harus benar," lanjutnya.
Saat ini baik Propam Polda Sumut dan Propam Mabes Polri telah diturunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pernyataan terdakwa kasus narkoba Bripka Rikardo.
Polisi mengaku telah mendatangi Rikardo di dalam lapas.
"Dan kita sudah mendengar keterangan dia yang ada di lapas saat ini untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya, apa yang diketahui dan apa yang didengar," ucapnya.
Diketahui, kasus ini terungkap saat HM Rusdi, pengacara Ricardo Siahaan mewawancarai kliennya dalam persidangan.
Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa mencuri uang barang bukti Rp 650 juta dan didakwa menguasai narkoba itu menyatakan sisa uang suap juga digunakan membeli sepeda motor hadiah anggota TNI AD.
Tak hanya itu, uang tersebut juga digunakan membayar Pengawas Pemeriksa (Wasrik) dan membayar pers release.
Dalam pengakuan terdakwa, jumlah uang yang dipakai sebanyak Rp 75 juta, dari Rp 300 juta bersumber dari Imayani, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.
Tak pelak, kabar ini pun mengagetkan banyak pihak, termasuk hakim di PN Medan, beserta pengunjung sidang yang menghadiri sidang kasus kepemilikan narkoba Bripka Ricardo Siahaan.
(Cr25/tribun-medan.com/Tribunnews.com/ Igman Ibrahim