Dugaan Pelanggaran ITE
Anak Bupati Labusel yang Katai Kenalannya Bencong Diperiksa Polda Sumut
Polda Sumut sudah memeriksa anak Bupati Labuhanbatu Selatan dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polda Sumut mengaku sudah memanggil SL, anak Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Edimin.
SL diperiksa setelah adanya laporan pencemaran nama baik terhadap Andi Syahputra Nasution di media sosial (Medsos).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan, bahwa pihaknya telah memanggil pemilik akun Facebook bernama Nia Lim tersebut.
"Betul kemarin Subdit Cyber beberapa hari yang lalu sudah melayangkan panggilan terkait adanya laporan pencemaran nama baik undang-undang ITE," kata Hadi kepada tribun-medan, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Sering Diteror Akun Fake Setelah Melaporkan Anak Bupati Labusel
Ia juga mengatakan, SL juga telah mendatangi Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaaan, terkait statusnya yang telah menghina nama ketua karang taruna Labuhanbatu Selatan tersebut.
"Kemarin anak dari salah satu Bupati di Sumut sudah dimintain keterangan dan sudah memberikan konfirmasi atas undangan yang dilayangkan oleh Subdit Cyber," ujarnya.
Hadi menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut, SL diberikan sejumlah pertanyaan oleh penyidik kepolisian.
Kini, status SL tersebut masih dijadikan saksi oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Pengakuan Pria yang Dikatai Bencong oleh Anak Bupati Labusel, Sering Diteror Akun Fake
"Kurang lebih sekitar satu setengah sampai dua jam menjalani pemeriksaaan dengan materi kurang lebih 14 pertanyaan. Untuk sementara itu statusnya masih sebagai saksi," ucapnya.
Lebih lanjut, Hadi juga membeberkan alasan mengapa kasus tersebut dilimpahkan dari Polres Labuhanbatu ke Polda Sumut, agar kasus tersebut bisa lebih objektif.
"Untuk lebih objektif, kemudian penyidik lebih leluasa mendalami dan lain sebagai," ucap Hadi.(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/konten-negatif-di-media-sosial.jpg)