Bencana Madina

Bencana Dahsyat di Mandailing Natal, Edy Rahmayadi Tegur Bupati Minta Hal Ini Tidak Terulang

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menegur Bupati Mandailing Natal terkait bencana dahsyat yang belum lama ini terjadi

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Meski telah surut, banjir masih setinggi lutut orang dewasa di sejumlah lokasi di Madina, Senin (20/12/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi menegur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailingnatal (Madina) lantaran saat bencana banjir yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu lalu, menetapkan status tanggap darurat bencana.

Padahal menurutnya, bencana banjir di Madina belum masuk kategori sebagai status tanggap darurat.

Hal itu disampaikannya saat menjadi salah satu pembicara di dalam acara seminar yang diselenggarakan oleh BPSDM Sumut dengan tema Bencana dan Sumber Daya Manusia Masa Depan Anak Bangsa, di Hotel Santika, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: 6 Warga di Kabupaten Madina Jatuh dari Perahu, Dua Ditemukan Tewas dan Satu Lagi Hilang

"Mandailing Natal mana? Pak jangan begitu, kejadian itu hari ini terus bapak memproklamirkan darurat bencana. Bukan begitu. Sibuk Jakarta nelponi ada darurat bencana, kebingungan semuanya. Tak begitu," kata Edy, Selasa.

Ia menjelaskan, ada sejumlah kriteria yang dapat menjadikan suatu wilayah dinyatakan berstatus darurat bencana.

Pertama adalah mengenai cakupan bencana yang terjadi dari luas lokasi suatu wilayah.

"Cakupan lokasi bencana, ada sering dipakai gambaran 2/3 dari wilayah bapak itu. Kalau itu semua berhenti, 2/3, berarti bapak tak sanggup, bikinkan darurat bencana, nanti gubernur turun langsung, gausah bapak bikin darurat pun saya turun. Tak mampu gubernur, nasional turun," jelasnya.

Baca juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Akui Tambang Ilegal Diduga Picu Banjir Madina, Polda Sumut Turun Tangan

Lalu, dilihat dari jumlah korban dalam suatu bencana turut mempengaruhi ketika menetapkan status darurat bencana.

Sementara, jumlah korban akibat banjir yang terjadi di Kabupaten Madina beberapa waktu lalu belum memenuhi kategori darurat bencana.

"Jumlah korban juga demikian. Jumlah korban bapak hitung benar. Korbannya tiga, darurat bencana. Jangan begitu," tut

Kemudian, dampak kerusakan sarana dan prasarana yang timbul turut mempengaruhi penetapan status darurat.

Sedangkan yang terjadi di Kabupaten Madina belum masuk kategori sebagai kondisi tanggap darurat.

Baca juga: BANJIR Madina Diduga akibat Adanya Tambang Ilegal, Polda Sumut akan Segera Selidiki

"Gangguan terhadap kemampuan sumber daya alam maupun buatan, ini benar-benar total. Kayak simeru itu, baru darurat bencana. Bapak baru air meluap, lima desa terendam, tak ada yang meninggal, anak-anak berenang disitu, bapak bikin darurat. Kalang kabut kita nanti," sebutnya.

Diketahui banjir dan longsor melanda 16 kecamatan,74 desa di Kabupaten Madina pada akhir tahun lalu. Bupati Madina pun mengeluarkan surat keputusan Nomor 360/0974/K/2021.

Isi dari surat itu menjelaskan dalam waktu 14 hari ke depan, yakni 31 Desember 2021, Madina dalam status darurat bencana(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved