IRONIS, Berlagak Dukung Korban Lapor Polisi, Pelaku Pencurian Emas Ternyata Pacarnya Sendiri

Pelaku juga mengatakan bahwa barang bukti satu buah gelang emas milik korban disimpan di indekosnya.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku pencurian emas diamankan petugas kepolisian Polsek Patumbak, Selasa (18/1/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Indekos Desi Boru Simbolon yang berada di kawasan Patumbak dibobol maling pada Jumat (31/12/2021) lalu.

Kejadian tersebut diceritakan korban kepada pacarnya yang berinisial CFS.

Bak seperti super hero, CFS pun berlagak mendukung korban agar membuat laporan ke pihak kepolisian karena korban mengalami kerugian cukup banyak seperti emas dan barang berharga lainnya.

Sementara itu, polisi yang menindaklanjuti laporan korban, melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.

Tanpa merasa bersalah, CFS pun berkunjung ke indekos korban seperti biasanya.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago mengatakan, tim tekan unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Ridwan terlebih dahulu melakukan cek dan olah TKP.

"Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku merupakan orang dekat korban. Pada Rabu (12/1/2022) kami dihubungi korban bahwa pelaku berada di indekos dan berpura-pura tidak ada masalah," ucapnya, Selasa (18/1/2022).

Oleh petugas unit Reskrim, lanjut Faidir, langsung ke kediaman korban dan mengamankan pelaku.

"Saat dilakukan interogasi, ia mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengatakan bahwa barang bukti satu buah gelang emas milik korban disimpan di indekosnya. Saat dilakukan penggeledahan didapati gelang korban dan ditemukan baju kaos oblong lengan pendek warna hitam dan celana panjang warna biru yang dibelinya dari hasil menjual barang curiannya," bebernya.

Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengantongi identitas penadah barang curian tersebut.

"Namun saat menuju lokasi keberadaan si penggadai ini, sudah kabur. Untuk proses lebih lanjut, pelaku diamankan petugas ke Mako Polsek Patumbak," jelas mantan Kapolsek Medan Area.

Dalam kasus ini, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal tujuh tahun kurungan penjara.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved