Dugaan Suap Kapolrestabes Medan

Kapolrestabes Medan Tetap Enggak Ngaku Terima Suap, Kabid Propam: Ini Belum Tuntas

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko masih tidak mengakui telah menerima suap dari Imayanti, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan saat diwawancarai di gedung Bid Propam Polda Sumut. Dia menyebut telah memeriksa Kapolrestabes Medan dan beberapa personel lainnya, Senin (17/1/2022) malam.(TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

Padahal, dalam kasus suap Rp 300 juta ini, nama Imayanti selalu disebut.

 

 

Karena Imayanti pula, lima orang anggota Sat Res Narkoba di Polretabes Medan dipecat, karena dilaporkan menggelapkan uang Rp 650 juta milik Imayanti dan suaminya.

Setelah dilepas pejabat di Polrestabes Medan dengan uang imbalan Rp 300 juta, keberadaan Imayanti tak juntrung kejelasannya.

Kasusnya pun menghilang, padahal sempat disebut dari rumah Imayanti polisi ada menemukan sejumlah barang bukti narkoba.

Humas PN Medan Enggan Bicara

Karena nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko disebut-sebut dalam persidangan, sejumlah pengamat hukum mendesak agar Pengadilan Negeri (PN) Medan memanggil orang nomor satu di Polrestabes Medan itu ke persidangan.

Pemanggilan Kombes Riko Sunarko dalam rangka untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Langkah ini dinilai sejumlah pengamat hukum sangat diperlukan, untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Humas PN Medan, Immanuel Tarigan ketika dikonfirmasi mengaku tidak berani berkomentar soal masalah ini.

"Maaf, perihal fakta persidangan Humas tidak wenang memberi komentar atau pendapat. Agar maklum," kata Immanuel kepada tribun-medan, Senin (17/1/2022).

 

 

Menurutnya, fakta dalam persidangan yang menyeret nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko itu tidak perlu penjelasan.

Ia mengatakan, yang memiliki kewenangan soal menghadirkan Kombes Riko Sunarko tersebut hanyalah majelis hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved