Dugaan Suap Kapolrestabes Medan

Kapolrestabes Medan Tetap Enggak Ngaku Terima Suap, Kabid Propam: Ini Belum Tuntas

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko masih tidak mengakui telah menerima suap dari Imayanti, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan saat diwawancarai di gedung Bid Propam Polda Sumut. Dia menyebut telah memeriksa Kapolrestabes Medan dan beberapa personel lainnya, Senin (17/1/2022) malam.(TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

"Fakta persidangan tidak perlu penjelasan. Jadi tunggu saja apa kata majelis hakim dalam persidangan," ucapnya.

Namun, saat ditanya apakah PN Medan berniat untuk menghadirkan Kapolrestabes Medan tersebut ke dalam persidangan, ia pun tidak bisa memastikan.

"Kita enggak bisa mengira - ngira. Saya enggak bisa komentar, itu ranahnya Majelis Hakim. Ikuti saja persidangannya. Jadi tau apakah ada atau belum ada (pemanggilan)," tuturnya.

Perjalanan Kasus

Dugaan suap yang diterima Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko ini sebelumnya terungkap di persidangan yang digelar di PN Medan. 

Dalam sidang sebelumnya, nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko terseret-seret dalam sidang kasus kepemilikan narkoba dengan sejumlah anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Dalam sidang terungkap, bahwa Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko memakai sisa uang suap senilai Rp 75 juta, untuk beli motor hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser, yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.

Fakta ini tentunya mengejutkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dan pengunjung sidang yang hadir.

Saat sidang berlangsung, penasihat hukum terdakwa Bripka Ricarso Siahaan, HM Rusdi bertanya soal uang suap yang mengalir ke sejumlah pejabat di Polrestabes Medan.

Dalam sidang itu dijelaskan, dari Rp 300 juta uang suap yang katanya berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, sudah dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan

 

 

"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi, Selasa (12/1/2022).

Menjawab pertanyaan itu, Ricardo Siahaan memberi jawaban lugas dan tegas. 

"Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di Propam Polda," cetus Ricardo.

Lalu, kuasa hukum terdakwa kemudian menyentil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum dan tidak mampu menghadirkan AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved