Breaking News

Cerita Seleb

SAH, Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Resmi Bercerai, Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Mantan Istri

Zikri menambahkan jika kliennya, Kenang bebas untuk bertemu kedua putrinya yang di asuh oleh mantan istrinya itu.

Editor: AbdiTumanggor
Instagram
Tyna Kanna Mirdad dan Kenang Mirdad 

TRIBUN-MEDAN.com - Tyna Kanna dan Kenang  Mirdad kini resmi bercerai setelah  12 tahun menikah.

Pembacaan putusan dilakukan melalui e-court, Selasa (18/1/2022). 

Itu artinya, hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Tyna Kanna.

Dalam amar putusan, hak asuh anak jatuh pada Tyna Dwi Jayanti atau Tyna Kanna.

Tyna Kanna Mirdad dan Kenang Mirdad
Tyna Kanna Mirdad dan Kenang Mirdad (Instagram)

"Intinya, amar putusannya yang kami ketahui bahwa diputuskan bercerai antara Tyna Dwi Jayanti dengan Kenang Mirdad. Lalu hak asuh anak diberikan kepada ibunya, Dwi Jayanti," kata kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Luthfi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).

Berbanding terbalik dengan harta gana-gini yang tidak ada di dalam amar putusan tersebut.

"Harta bersama tidak ada dalam gugatan perceraian ini," ujar Zikri.

Baca juga: Jelang Putusan Cerai dengan Kenang Mirdad, Tyna Kanna Pamer Potret Bareng Pria, Ungkap Harapan 2022 

Kendati demikian, Zikri menambahkan jika kliennya, Kenang bebas untuk bertemu kedua putrinya yang diasuh oleh mantan istrinya itu.

Tyna Kanna tidak boleh menghalangi mantan suaminya itu untuk bertemu anak-anaknya.

"Tapi itu tidak masalah ya buat klien kami. Karena klien kami tetap diberikan kebebasan untuk bertemu dan ibunya dalam hal ini Dwi Jayanti tidak boleh menghalangi atau tidak memberi akses untuk klien kami bertemu anak-anaknya," kata Zikri.

Tyna Kanna Mirdad dan Kenang Mirdad
Tyna Kanna Mirdad dan Kenang Mirdad (Instagram)

"Lalu memberi hak untuk membawa berlibur atau menemui anak-anaknya ini tanpa batasan waktu," sambungnya.

Kenang Mirdad, mantan suami Tyna Kanna, dibebankan tanggung jawab nafkah kedua anaknya sebesar Rp 10 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan.

"Minimal sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan 10 persen setiap tahun," kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan ditemui di kantornya, Selasa.

Batasan usia dewasa yang dimaksud dalam putusan tersebut adalah hingga 21 tahun.

Baca juga: Hadir di Sidang Perdana Perceraian dengan Kenang Mirdad, Tyna Kanna Ucapkan Hal Ini

"Dewasa itu 21 tahun atau mandiri, dia sudah punya kehidupan sendiri sehingga tidak ketergantungan dengan orangtua," kata Taslimah.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Kenang Mirdad mengatakan belum menentukan langkah hukum lanjutan terkait putusan ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved