Oknum Polisi Jual Sabu Tangkapan

Kanit Narkoba yang Jual Sabu Hasil Tangkapan Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjungbalai meminta hakim menjatuhi hukuman mati terhadap Kanit Narkoba yang jual sabu hasil tangkapan

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI
Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, Rikardo Simanjuntak menuntut Tuharno dan Wariono dengan hukuman mati, Rabu(19/1/2022). (Alif Alqadri Harahap / Tribun-Medan.com). 

Adapun 76 Kg sabu itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi.

Setelah menemukan 76 Kg sabu, Syahril Napitupulu dan Khoirudin melapor pada Kasat Polairud Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi. 

Selanjutnya, Togap Sianturi memerintahkan anak buahnya yang lain, yakni Tuharno, Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal kaluk menumpangi Kapal Patroli Babin Kamtibmas.

Baca juga: Jadi Bandar Sabu, Anak Buah Kapolda Sumut Dibekuk di Kediamannya

Sementara Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair lainnya untuk membantu pengawalan.

Sesampainya di lokasi kapal kaluk, Syahril Napitupulu bersama Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk berisi 76 Kg sabu ke dermaga Polairud Polres Tanjungbalai.

Kapal kaluk diikat ke Kapal Babinkamtibmas dan Kapal Patroli KP II 1014, kemudian ditarik menuju dermaga Polairud Polres Tanjungbalai.

Di tengah perjalanan menuju dermaga, Tuharno yang berada di atas Kapal Babinkamtibmas pindah ke kapal kaluk.

Tuharno mengambil satu buah goni berisi 13 Kg sabu, dan dipindahkan ke Kapal Babinkamtibmas.

Setelah 13 Kg sabu berhasil dipindahkan Kapal Bhabinkamtibmas, Tuharno memerintahkan Hendra untuk menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal.

Baca juga: Anak Buah Kapolda Sumut Jual Sabu Hasil Tangkapan, 11 Bakal Dipecat, Satu Belum Jelas

Selanjutnya, Tuharno bergerak naik Kapal Patroli KP II 1014 dan bertemu Syahril Napitupulu dan Khoirudin.

Saat itu, ketiga anggota polisi ini sepakat unyuk menyisihkan lagi sabu guna dijual pada informan. 

Karena sudah ada kesepakatan, Syahril Napitupulu mengambil 6 Kg sabu dari kapal kaluk, dan memindahkannya ke Kapal Patroli KP II 1014.

Sabu itu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan.

Selanjutnya, Tuharno kemudian menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono.

Menerima informasi ada temuan sabu, Waryono tak membuang kesemoatan, dan mengajak temannya sesama polisi itu bertemu di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan.

Baca juga: Anak Buah Kapolresta Deliserdang Aniaya Warga di Tengah Jalan, Orangtua Korban Teriak Histeris

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved