KEPALA BNN Deliserdang Baru Tahu Anggotanya Tidak Lakukan SOP Pemeriksaan Urine
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang, Kombes Pol Muhammad heran dengan kinerja anggotanya yang diduga tidak menjalankan SOP.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang, Kombes Pol Muhammad heran dengan kinerja anggotanya yang diduga tidak menjalankan Standart Operasional Prosedur (SOP) ketika melakukan pemeriksaan urine di kantor Dinas Perhubungan Deliserdang.
Akibat tidak dijalankan SOP, petaka dialami oleh Bagus Guntoro salah satu tenaga honorer yang akhirnya dipecat karena sempat diklaim positif pengguna sabu-sabu oleh BNNK walau yang bersangkutan tidak pernah dilakukan asesmen.
Muhammad yang dikonfirmasi mengaku baru mendapat kabar akan informasi itu.
"Idealnya ya memang seperti itu (dilakukan asesmen dulu). SOP nya harus asesmen. Saya baru dengar ini, nanti saya cek dulu (sama anggota),"ujar Kombes Pol Muhammad.
Pelaksanaan pemeriksaan urine di Dinas Perhubungan Deliserdang dilakukan BNNK pada 17 Desember 2021.
Saat itu Kepala BNNK Deliserdang masih dijabat oleh Kompol Hendro yang sekarang sudah menjabat sebagai Kepala BNNK Tapanuli Selatan.
Kombes Pol Muhammad belum mengetahui karena dirinya menjabat di Deliserdang diawal tahun 2022.
Meski demikian Muhammad mengaku berjanji akan melakukan pengecekan baik di internalnya maupun di Dinas Perhubungan.
"Nanti saya luruskan, kalau ada kesalahan nanti kita evaluasi. Memang namanya tes narkoba itu bisa aja sekarang positif dan bisa aja besok-besok negative. Alat kita inikan bukti permulaan memang untuk menguatkan lagi melalui laboratorium,"kata Muhammad.
Diakuinya kalau tindakan melakukan Asesmen perlu dilakukan terhadap orang yang hasil pemeriksaan urinennya positif.
Didapatkan informasi kalau pemeriksaan urine yang dilakukan BNN Kabupaten di Dinas Perhubungan diketuai oleh Kepala Sub Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK, Edras Ginting.
Saat dikonfirmasi Edras pun mengakui kalau saat tanggal 17 Desember itu mereka sama sekali tidak ada melakukan asesmen kepada Bagus Guntoro.
Walaupun pada saat itu ada dua orang yang dinyatakan positif namun tidak ada ditanyai kapan menggunakan narkoba dan dari mana dapat narkoba.
"Ya seperti itulah hasil pemeriksaan ditanggal 17 (positif). Kalau sekarang ada hasil pemeriksaan rambut itu kan diluar hasil tanggal 17 Desember. Kita kemarin tidak melakukan asesmen karena permintaan dari dinas kepentingannya untuk perpanjangan kontrak saja. Inikan bukan razia makanya tidak dilakukan asesmen,"kata Edras Ginting.
Karena merasa tidak pernah memakai narkoba dan mengharapkan bisa dipekerjakan kembali di dinas, Bagus Guntoro pun sudah melakukan pemeriksaan tandingan di RSUD Amri Tambunan.
Selain itu juga melakukan pemeriksaan rambut di Laboratorium BNN.
Hasil pemeriksaan urine di RSUD dan rambut hasilnya Bagus Guntoro saat ini negatif.
(dra/tribun-medan.com)
PETAKA Kesalahan Hasil Pemeriksaan Urine BNN Deliserdang, Tenaga Honorer Jadi Dipecat
Seorang pegawai kontrak atau tenaga honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Deliserdang, Bagus Guntoro menjadi korban atas hasil pemeriksaan urine Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang yang salah.
Karena hasil pemeriksaan yang salah itu ia pun dipecat dari Dinas Perhubungan.
Informasi yang dikumpulkan hasil pemeriksaan urine yang dikeluarkan BNNK berbeda dengan hasil pemeriksaan urine dari RSUD Amri Tambunan dan pemeriksaan rambut Laboratorium Narkotika BNN yang juga ada di Lubukpakam.
Jika hasil pemeriksaan urine dari dua instansi menyatakan negatif, beda halnya dengan pemeriksaan urine BNNK.
Ia dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.
Saat ini Bagus pun berharap agar dirinya bisa diterima kembali bekerja.
"Waktu tanggal 17 Desember itu ada pemeriksaan urine di kantor. Jadi, kami semua anak honorer diperiksa urinenya. Waktu tanggal 17 itu, aku ya biasa saja karena nggak ada dipanggil atau di asesmen sama BNN. Jadi ya biasa saja karena aku nggak pernah jadi pemakai ya. Aku pun saat itu yakin hasilnya negatif,"ujar Bagus Selasa, (18/1/2022).
Ia mengaku baru tahu hasil urinenya positif setelah keluar surat pemecatan pada 3 Januari.
Pada surat yang ditandatangani oleh Kadis Perhubungan Deliserdang, Suryadi Aritonang itu tertulis kontrak tidak bisa diperpanjang karena adanya rekomendasi BNN yang menyatakan dirinya negatif.
Ia mengaku saat itu sangat terkejut batin.
"Itulah aku langsung banding dan mendatangi RSUD Amri Tambunan untuk tes pemeriksaan urine juga. Hasilnya aku negatif ya karena memang aku nggak pernah makai apapun. Ya aku masih pengin kerjalah, Bang," kata Bagus.
Bagus mengatakan dengan hasil pemeriksaan dari RSUD dirinya sudah berusaha untuk meyakinkan pimpinan namun tetap saja ia ditolak untuk bergabung kembali.
Ia mengaku sempat mendatangi kantor BNN meminta penjelasan, namun saat itu ia ditolak untuk pemeriksaan urine kembali.
Ia dituduh sudah melakukan bersih-bersih.
"Diarahkan periksa rambut ya aku turutin karena katanya akan kelihatan. Aku nggak takut karena memang nggak pernah makai barang haram. Pakai biaya sendiri, bayar aku bang Rp 540 ribu periksa rambut dan hasilnya keluar hari ini, aku negatif," ucap Bagus.
Informasi yang dihimpun pada saat pemeriksaan urine di Dinas Perhubungan sempat ada dua orang yang dinyatakan positif oleh BNN.
Keduanya pun kemudian dipecat.
Satu orang tenaga kontrak tidak bersedia melakukan protes karena mengakui apa yang telah dilakukannya selama ini.
Kadis Perhubungan Deliserdang, Suryadi Aritonang mengaku sudah mendapat informasi kalau hasil pemeriksaan rambut Bagus Guntoro hasilnya negatif.
Ia menyebut pihaknya memecat Bagus karena adanya hasil pemeriksaan urine BNNK.
Dalam waktu dekat ia mengaku akan membicarakan hal ini kembali dengan BNNK.
"Ya nanti kita pertimbangkan lagi. Kita juga kan mau tanya juga sama BNN terkait hasil pemeriksaan rambut dia itu. Mereka (BNNK) nya kemarin yang mengeluarkan hasilnya, makanya tidak kita perpanjang kontraknya," kata Suryadi.
Didapatkan informasi kalau pemeriksaan urine yang dilakukan BNN Kabupaten di Dinas Perhubungan diketuai oleh Kepala Sub Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK, Edras Ginting.
Saat dikonfirmasi Edras pun mengakui kalau pada tanggal 17 itu mereka sama sekali tidak ada melakukan asesmen kepada Bagus Guntoro.
Walaupun pada saat itu ada dua orang yang dinyatakan positif, namun tidak ada ditanyai kapan menggunakan narkoba dan dari mana dapat narkoba.
"Ya seperti itulah hasil pemeriksaan di tanggal 17 (positif). Kalau sekarang ada hasil pemeriksaan rambut itu kan di luar hasil tanggal 17 Desember. Kita kemarin tidak melakukan asesmen karena permintaan dari dinas, kepentingannya untuk perpanjangan kontrak saja. Ini kan bukan razia, makanya tidak dilakukan asesmen," kata Edras Ginting.
Edras menegaskan walaupun hasil pemeriksaan rambut negatif namun bukan berarti Bagus bisa disebut bebas atau bukan pengguna narkoba selama ini.
Disebut pemeriksaan urine itu hanya merekam pemakaian zat di masa lampau atau tahunan.
"Kalau kemarin makainya hari ini dites rambut nggak dapat (tidak diketahui). Kalau yang baru (memakai narkoba) hanya tes urine tapi kalau rambut riwayat (pemakaian narkoba) tahunan,"ucap Edras.
(dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pemeriksaan-urine-BNNK-Deliserdang-di-kantor-Dinas-Perhubungan-Deliserdang_.jpg)