Nyambi Jadi Juru Tulis Togel, Buruh Bangunan Ini Diciduk Polisi, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Menurut keterangan dari Kasubbag Humas Polres Tanah Karo Iptu M Syahril Lubis, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku tindak pidana perjudian.
Adapun jenis judi yang dilakukan pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini adalah togel.
Menurut keterangan dari Kasubbag Humas Polres Tanah Karo Iptu M Syahril Lubis, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat.
Dirinya mengatakan, pria berinisial S ini, diamankan di seputaran Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.
"Benar Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap pelaku perjudian jenis togel. Pelaku diamankan pada Selasa (18/1/2022), sekira pukul 21.00 WIB tadi malam," ujar Syahril, Rabu (19/1/2022).
Dijelaskan Syahril, setelah mengamankan pelaku pihaknya langsung melakukan penggeledahan.
Dari hasil serangkaian penggeledahan, personel Satreskrim Polres Tanah Karo mengamankan beberapa barang bukti.
Baca juga: Kolaborasi Telkomsel dan Samsung Hadirkan Paket Bundling
"Barang bukti yang diamankan, berupa kertas rekap kupon dan uang sebesar 200 ribu rupiah," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pria tersebut belum lama berkecimpung menjadi juru tulis togel. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Nantinya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 303 tentang perjudian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(cr4/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-tindak-pidana-perjudian-jenis-togel-berinisial-S.jpg)