Bupati Langkat Ditahan KPK
Bupati Kabur saat Penyerahan Uang Suap di Kedai Kopi| Kronologi OTT KPK di Langkat
Akhirnya Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin diterbangkan ke Jakarta, Rabu (19/1/2021)
*Update penangkapan Bupati Langkat lewat OTT KPK
*Terungkap kronologi OTT KPK di Langkat
TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin diterbangkan ke Jakarta via Bandara Kualanamu, Rabu (19/1/2022) tadi malam.
Kamis (20/1/2022) dini hari tadi, KPK kemudian mengumumkan secara resmi, penetapan Terbit Rencana sebagai tersangka dan ditahan KPK atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat tahun 2020-2022.
Selain Terbit Rencana Peranginangin, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/1/2022) malam.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan kronologi giat tangkap tangan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
"Selasa, 18 Januari 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya dimana diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh tersangka Muara Perangin-angin," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1/2022) malam.
Setelah adanya laporan itu, tim KPK kata Ghufron, langsung bergerak dan mengikuti beberapa pihak diantaranya tersangka Muara Peranginangin.
Muara Peranginangin diketahui telah melakukan penarikan sejumlah uang disalah satu Bank Daerah.
"Sedangkan tersangka Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra sebagai perwakilan Iskandar PA dan Terbit Rencana Peranginangin menunggu di salah satu kedai kopi," beber Ghufron.
Di kedai kopi yang tak disebutkan namanya itu, lantas tersangka Muara Peranginangin kemudian menemui para tersangka yang lain untuk menyerahkan uang tunai senilai Rp786juta.
Dari situ, tim KPK kata Ghufron langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Muara Peranginangin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra berikut uang tersebut ke Polres Binjai.
Setelah itu, tim KPK kata dia, menuju ke rumah pribadi Bupati Langkat untuk melakukan pengamanan termasuk tersangka Iskandar.
Hanya saja, saat tiba di lokasi tersebut, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dikabarkan tidak ada di tempat.
