News Video

WAKIL BUPATI LANGKAT Dukung Proses Hukum KPK Terhadap Bupati Terbit Perangin-angin: Sangat Prihatin!

"Atas nama pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Langkat merasa sangat prihatin atas peristiwa ini," kata dia, Kamis (20/1/2022). 

Penulis: Satia | Editor: Victory Arrival Hutauruk

TRIBUN MEDAN.COM, STABAT - Wakil Bupati Kabupaten Langkat Syah Afandin alias Ondim turut perihatin atas kejadian yang menimpa Bupatinya Terbit Rencana Peranginangin. 

Di mana, Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Atas nama pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Langkat merasa sangat prihatin atas peristiwa ini," kata dia, Kamis (20/1/2022). 

Pria yang karib disapa Ondim ini menyerahkan seluruh proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK. Dirinya memberikan dukungan kepada KPK, agar dapat menuntaskan masalah korupsi yang terjadi di Kabupaten Langkat, dan daerah lain. 

"Kami juga atas nama pemerintah kabupaten Langkat mendukung dan menyerahkan proses hukum ini kepada pihak yang berwajib," jelasnya.

Ondim berharap, agar masalah ini dapat segera terselesaikan oleh KPK. Dirinya juga nantinya akan melihat seperti apa kasus ini, bila dibutuhkan pihaknya akan menyiapkan bantuan hukum.

"Kita lihat dulu bagaimana ini perkembangannya," ungkapnya.

Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin sempat melarikan diri, setelah empat orang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Rabu (19/1/2022).

Ketiga orang yang pertama diamankan oleh KPK, yakni Muara Peranginangin, Shuhandra Citra, Isfi Syahfitra dan Marcos Surya Abdi, dengan uang tunai Rp 786 juta, Kamis (20/1/2022). 

Uang itu nantinya akan diberikan kepada abang kandung Terbit, yakni Iskandar Peranginangin. Setelah mendapatkan uang, Iskandar akan memberikannya kepada Terbit Rencana. 

Sesudah diamankan, KPK langsung bergerak kekediaman pribadi Terbit Rencana Peranginangin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kecamatan Langkat. 

Sesampainya tim di sana, Terbit Rencana sudah melarikan diri dari kediamannya. 

"Kemudian Tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP untuk mengamankan TRP dan ISK. Namun saat tiba dilokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Guhfon.

(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved