Korupsi Miliaran Rupiah, Guntur Diserahkan Polisi ke Kejari Medan

Tersangka dan barang bukti kasus korupsi di Dinas Sandi Daerah Kota Medan TA 2014, itu diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Editor: Ayu Prasandi
HO
Sat Reskrim Polrestabes Medan saat menyerahkan tersangka korupsi pengadaan Handy Talky Dinas Sandi Kota Medan TA 2014.     

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sat Reskrim Polrestabes Medan melaksanakan Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, kasus korupsi pengadaan Handy Talky (HT).

Tersangka dan barang bukti kasus korupsi di Dinas Sandi Daerah Kota Medan TA 2014, itu diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Medan, pada Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Polisi Kejar Pembuat Senjata Langganan Pelaku Tawuran di Tangerang

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa, dalam kasus tersebut pihaknya menangkap dua orang tersangka.

Keduanya yakni, A Guntur Siregar (62) warga Jalan Tuba I, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai dan Asber Silitonga (52) warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Siterejo I, Kecamatan Medan Kota.

Tersangka Asber Silitonga, diserahkan melalui zoom karena sedang di tahan di Polda Aceh dengan kasus lain.

"A Guntur Siregar selaku pengguna anggaran (PA) atau PPK. Sedangkan, Asber Silitonga selaku Direktur Utama PT ASRIJES (Pemenang Tender)," kata Firdaus kepada tribun-medan, Kamis (20/1/2022).

Ia menyebutkan, ada pun barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan yakni, dua kotak HT, satu jilid dokumen kontrak pengadaan HT, SK pengangkatan A Guntur Siregar sebagai PNS.

SK Pengangkatan A Guntur Siregar sebagai pengguna anggaran atau PPK, 1498 unit HT merk Motorola type GP 328.

Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Pengajian Al-Ikhlas Salurkan Bantuan untuk Tuna Netra Berupa Beras dan Uang Tunai

"Ancaman hukuman yaitu dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000," sebutnya.

Ia juga membeberkan, perbuatan korupsi yang dilakukan kedua tersangka negara mengalami kerugian sebanyak Rp 1.274.734.000 (Satu miliar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

"Kita telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kasi Pidsus Kejari Medan selaku Jaksa Penuntut Umum," ucap Firdaus.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved