Update Pencopotan Kapolrestabes Medan
Akhirnya Terbongkar Alur Suap Oknum Polisi Kompol Oloan dkk, Awal Ditemukan Uang Rp 1,5 Miliar
Heboh dugaan suap melibatkan mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan dan Kanit Satres Narkoba, AKP Paul Simamora
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Heboh dugaan suap melibatkan mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan dan Kanit Satres Narkoba, AKP Paul Simamora bersama 5 anggotanya, berawal dari penggerebekan di rumah terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus di Jalan Menteng, Medan pada hari Kamis 3 Juni 2021.
Hal ini dijelaskan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (21/1/2022).
"Dalam sidang KKEP yang dilakukan Polda Sumut terkait dengan masalah ini yaitu diawali dari tindakan para pelaku, yaitu AKP Paul Simamora bersama unitnya, yang melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang diduga bahwa pemilik rumah adalah bandar narkoba, " ujarnya.
Masih kata Kapolda, selanjutnya atas informasi dari surat perintah penyelidikan, AKP Paul beserta timnya memasuki rumah tersebut dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, AKP Paul bersama timnya menemukan narkotika dan uang sebesar Rp 1,5 M.
"Uang Rp 1,5 M ditemukan di atas loteng rumah," ungkapnya.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan Yus, yang disebut sebagai bandar narkoba.
Akan tetapi, petugas menemukan sang istri, Ima Yanti.
Namun, ternyata AKP Paul beserta timnya menggelapkan uang Rp 600 juta dari Rp 1,5 M tersebut.
"Dan ternyata, Rp 600 juta dari Rp 1,5 M tersebut, digelapkan dan menyerahkan uang Rp 850 juta sebagai barang bukti dari hasil penyelidikan dan penggeledahan tersebut," bebernya.
Atas tindakan tersebut, istri bandar narkoba, Imayanti merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sumut.
Atas laporan tersebut, Panca menyebut pihak Propam Polda Sumut kemudian menangkap AKP Paul beserta timnya termasuk Bripka Rikardo.
"Dari penangkapan tersebut, ditemukan juga bahwa para pelaku ditemukan beberapa butir ektasi dan narkoba," tegas Panca.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sumut, AKP Paul dan timnya ditemukan berbagai pelanggaran antara lain :
Pertama, menggelapkan uang Rp 600 juta oleh 5 pelaku yang di pimpin oleh AKP Paul Simamora.