Update Pencopotan Kapolrestabes Medan
BREAKING NEWS: Penjelasan Kapolda Sumut soal Kapolrestabes Medan Dicopot, 3 Pelanggaran
Namun belakangan Riko tidak terbukti menerima ataupun atau memerintahkan anggotanya menggunakan uang tersebut membeli sepeda motor.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya.
Riko dicopot lantaran namanya sempat dituding memerintahkan anggotanya menggunakan uang tangkap lepas dari istri terduga bandar narkoba sebesar Rp 75 juta untuk membeli sepeda motor hadiah anggota TNI yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba.
Baca juga: Ini Alasan Kapolda Sumut Mencopot Kombes Riko Sunarko dari Jabatannya Kapolrestabes Medan
Namun belakangan Riko tidak terbukti menerima ataupun atau memerintahkan anggotanya menggunakan uang tersebut membeli sepeda motor.
Selain itu, pencopotan Riko ke Polda Sumut dalam rangka proses pemeriksaan lanjutan.
"Saya harus sampaikan guna pemeriksaan lanjutan yang lebih objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk dilanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara.
Penarikan ini agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan serta independen," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/1/2022) malam.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan jabatan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko digantikan oleh Kombes Pol Armia Fahmi.
Panca menerangkan dalam kasus tersebut ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Pertama, soal penggelapan uang hasil penggeledahan yang dilakukan sebanyak Rp 600 juta.
Kedua, soal kepemilikan narkoba oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Kemudian yang ketiga, soal anggota tersebut menerima uang hasil tangkap lepas istri terduga bandar narkoba sebanyak Rp 300 juta.
Kapolda Sumut pun menerangkan kalau uang yang diberikan Imayanti sebagai suap telah dikembalikan pada 30 Juni setelah Imayanti mencabut laporannya.
Baca juga: Usai Lantik Puluhan Pejabat, Amir Ultimatum Sejumlah Pejabat Terkhusus Dinas LHK dan Disperindag
"Satu penggelapan uang Rp 600 juta, kedua narkotika dan ketiga adalah (suap) Rp 300 juta. Semua ketiga perkara ini berdasarkan kode etik polri sudah disidangkan," ucapnya.
Uang Rp 300 juta itu diberikan oleh kuasa hukum Imayanti kepada AKP Paul.
Setelah bebas dengan menyetor uang kemudian Imayanti menyadari uang yang sempat disita jumlahnya berkurang.
Di situ iapun melaporkan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan ke Propam Polri.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap anggota Polrestabes Medan oleh Propam Mabes Polri.
(Cr25 tribun-medan.com)