Pencopotan Kapolrestabes Medan

Kapolrestabes Medan Dicopot dan Istri Terduga Gembong Narkoba tak Diproses Setelah Setor Rp 300 Juta

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko sudah dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Sumut terkait perkara suap

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto (Kiri) dan Kombes Armia Fahmi (Kanan) pengganti Kapolrestabes Medan.      

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko sudah dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Kombes Riko Sunarko dicopot setelah terbongkarnya aliran suap yang diterima para pejabat di jajaran Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Meski Kombes Riko Sunarko sudah dicopot, polisi tidak menangkap dan menahan Imayanti.

Imayanti adalah istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus, yang menyuap para pejabat di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 300 juta.

 

 

Karena Imayanti pula, kasus suap ini menjadi 'bola panas', hingga lima anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan ditangkap dan ditahan, lantaran menggelapkan uang Imayanti sebesar Rp 600 juta. 

Bukan cuma lima anggota Sat Res Narkoba saja yang ditahan, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan dicopot dari jabatannya, beserta Kanit AKP Paul Simamora.

Setelah kasus bergulir, uang suap milik Imayanti dikembalikan dengan jaminan laporan pidana terhadap Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora dicabut.

Kedua perwira ini akhirnya cuma dikenakan sanksi disiplin.

Nahas, Bripka Rikardo Siahaan, yang dipenjara karena ikut menggelpkan uang 'nyanyi' di pengadilan.

Bripka Rikardo Siahaan sempat mengamini, bahwa Kapolrestabes Medan turut diduga menerima suap dari Imayanti.

 

 

Dalam persidangan, Bripka Rikardo Siahaan juga membeberkan uang suap dipakai untuk beli motor hadiah anggota TNI AD oleh Kapolrestabes Medan.

Namun, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut bahwa Kombes Riko Sunarko tidak ada menikmati uang suap itu.

Kombes Riko Sunarko dicopot setelah diperiksa tim Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sumut, dan terbukti tidak melakukan pengawasan terhadap anggotanya yang menerima suap dan menggelapkan uang barang bukti. 

"Dalam sidang KKEP yang dilakukan Polda Sumut terkait dengan masalah ini, yaitu diawali dari tindakan para pelaku, AKP Paul Simamora bersama unitnya, yang melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang diduga bahwa pemilik rumah adalah bandar narkoba," kata Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/1/2022).

Selanjutnya, atas informasi dari surat perintah penyelidikan, AKP Paul Simamora beserta timnya memasuki rumah tersebut dan melakukan penggeledahan.

 

 

Dari hasil penggeledahan, AKP Paul Simamora bersama timnya menemukan narkotika dan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

"Uang Rp 1,5 miliar ditemukan di atas loteng rumah," ungkapnya.

Dalam penggeledahan, petugas tidak menemukan Jusuf alias Jus, yang disebut sebagai bandar narkoba.

Akan tetapi, petugas hanya menemukan Imayanti, istri Jus.

Belakangan, AKP Paul Simamora beserta timnya menggelapkan uang Rp 600 juta dari Rp 1,5 miliar tersebut.

"Dan ternyata, Rp 600 juta dari Rp 1,5 miliar tersebut, digelapkan dan menyerahkan uang Rp 850 juta sebagai barang bukti dari hasil penyelidikan dan penggeledahan," bebernya.

Atas tindakan tersebut, istri bandar narkoba, Imayanti merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sumut.

Atas laporan itu, Panca menyebut pihak Propam Polda Sumut kemudian menangkap AKP Paul Simamora beserta timnya termasuk Bripka Rikardo.

 

 

"Dari penangkapan tersebut, ditemukan juga bahwa para pelaku ditemukan beberapa butir ektasi dan narkoba," tegas Panca.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sumut, AKP Paul Simamora dan timnya melakukan berbagai pelanggaran antara lain, menggelapkan uang Rp 600 juta oleh 5 pelaku yang dipimpin oleh AKP Paul Simamora.

Kedua, pada saat melakukan penangkapan, ditemukan para pelaku ini menyimpan narkotika.

"Karena dua masalah ini, selanjutnya diproses di persidangan kode etik profesi Polri, dan pidana pungli," katanya.

Terkait dengan penerimaan uang Rp 300 juta, pengacara Bripka Rikardo Siahaan bernama HM Rusdi kemudian membeberkan, dengan cara melontarkan pertanyaan di persidangan. 

"Atas pernyataan tersebut yang diucapkan oleh Bripka Rikardo dalam sidang, maka kita langsung membentuk tim," katanya.

Dari hasil penelusuran tim tersebut, Polda Sumut yang dibantu oleh Propam Mabes Polri sudah memeriksa 12 saksi, termasuk Bripka Rikardo, Rusdi selaku pengacara Imayanti, dan saksi - saksi lainnya.

 

 

"Termasuk juga 5 orang yang saat ini disidangkan, AKP Paul Simamora, dan Kompol Oloan Siahaan, termasuk juga tempat membeli sepeda motor," ungkapnya.

Adapun hasil pemeriksaan kuasa hukum Imayanti, Panca menyebut pertanyaan mengenai uang Rp 300 juta bukan menyangkut perkara yang sedang disidangkan.

"Tetapi maksud dan tujuan, menurut penjelasan pengacara menanyakan pertanyaan tentang uang pelepasan Rp 300 juta, adalah teknik dan taktik tim kuasa hukum agar dapat membuktikan bahwa benar, saudara Imayanti adalah istri bandar narkoba,dan untuk mengungkap fakta adanya keterlibatan Kompol Olan Siahaan dan AKP Paul Simamora dalam perkara pidana yang sedang diperiksa," tegasnya.

Selanjutnya, mengenai keterangan Rikardo dalam penggunaan uang press rilis, pembelian sepeda motor, dan Wasrik, itu didengar dari sidang kode etik.

"Tim juga sudah melakukan penelitian, dalam berkas perkara kode etik, dan memang ditemukan ada pernyataan AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan, yang menerangkan sisa uang Rp 166 juta digunakan untuk press rilis, pembelian satu unit sepeda motor, dan Wasrik," ungkapnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan AKP Paul Simamora, dan didapati atas perintah Kompol Oloan Siahaan, sebesar Rp 66 juta dibagikan kepada tim, dan Rp 100 juta untuk Kompol Oloan sendiri.

"Ketika dia (AKP Paul Simamora) menghadap (Kompol Oloan Siahaan), menjelaskan adanya uang Rp 300 juta, sebagai upaya membebaskan Imayanti, atas perintah Kompol Oloan, membagikan uang Rp 66 juta kepada anggota, dan Rp 100 juta untuknya sendiri," sebut Panca.

Setelah itu, Oloan kemudian menjumpai Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.

Atas pertemuan tersebut, Riko kemudian mempertanyakan persiapan konferensi pers dan pembelian satu unit sepeda motor untuk diserahkan kepada anggota Koramil 13.

Hingga pada akhirnya, Kapolrestabes Medan memberikan uang sebesar Rp 7 juta untuk membelikkan sepeda motor, dengan harga Rp 13 juta. Sedangkan sisanya, Kompol Oloan yang membayarnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved