KEPALA Baitul Mal Aceh Tenggara Rudapaksa Santriwati, Korban Bilang Sudah 5 Kali Dirudapaksa

Terakhir kali tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 17.30 wib  telah terjadi tindak pidana hukum jinayat berupa persetubuhan/perkosaan  terhadap korban

hand over/ dok
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH. Kapolres Agus mengatakan, tersangka SA (37) oknum Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur itu sebanyak lima kali. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban santriwati.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Suparwanto, mengatakan, tersangka SA (37) oknum Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban santriwati yang masih dibawah umur itu sebanyak lima kali.

Pengakuan korban kepada polisi, ada hari tidak ingat lagi bulan Agustus tahun 2021.

Terakhir kali tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 17.30 wib  telah terjadi tindak pidana hukum jinayat berupa persetubuhan/perkosaan  terhadap korban.  

Menurut Kasat Reskrim, saat ini tersangka oknum Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara

Tersangka adalah berdomisili di  Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Sedangkan korban adalah anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga (16) bukan nama sebenarnya adalah salah seorang santriwati penduduk asal pedalaman Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara.

Informasi itu menyebar luas di Medsos dan menghebohkan masyarakat di Aceh Tenggara.

Perbuatan tersangka sesuai dengan pasal 34 yo 50 dari qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang  hukum Jinayat Aceh.

(*/TRIBUN MEDAN)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved