KEPALA Baitul Mal Aceh Tenggara Rudapaksa Santriwati, Korban Bilang Sudah 5 Kali Dirudapaksa
Terakhir kali tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 17.30 wib telah terjadi tindak pidana hukum jinayat berupa persetubuhan/perkosaan terhadap korban
TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban santriwati.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Suparwanto, mengatakan, tersangka SA (37) oknum Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban santriwati yang masih dibawah umur itu sebanyak lima kali.
Pengakuan korban kepada polisi, ada hari tidak ingat lagi bulan Agustus tahun 2021.
Terakhir kali tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 17.30 wib telah terjadi tindak pidana hukum jinayat berupa persetubuhan/perkosaan terhadap korban.
Menurut Kasat Reskrim, saat ini tersangka oknum Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara.
Tersangka adalah berdomisili di Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Sedangkan korban adalah anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga (16) bukan nama sebenarnya adalah salah seorang santriwati penduduk asal pedalaman Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara.
Informasi itu menyebar luas di Medsos dan menghebohkan masyarakat di Aceh Tenggara.
Perbuatan tersangka sesuai dengan pasal 34 yo 50 dari qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat Aceh.
(*/TRIBUN MEDAN)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Aceh-Tenggara-AKBP-Bramanti-Agus-Suyono.jpg)