Bawa Pelajar Main ke Hotel, Pria 18 Tahun Ini Terpaksa Mendekam di Penjara
Ia ditangkap di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Minggu (23/1/2022).
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar menangkap DDS (18) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ia ditangkap di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Minggu (23/1/2022).
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan penangkapan terhadap DDS sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/65/I/2022/SPKT/Res.P.Siantar/Polres Pematangsiantar.
“Korbannya adalah KA (14) berstatus pelajar warga Kota Pematangsiantar,” kata Rusdi, Senin (24/1/2022).
Rusdi mengatakan, ihwal kasus ini bermula pada Minggu sore di mana keluarga korban mendapat informasi bahwa KA sedang berada di Hotel Mentari yang ada di Jalan Pdt J Wismar Saragih.
Saat itu KA diajak seorang laki-laki yang diketahui adalah DDS.
Orangtua korban yang mendengar informasi tersebut pun berang dan melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Pematangsiantar.
“Pelapor melaporkan kejadian itu dan menuntut DDS diproses sesuai hukum sesuai perbuatannya,” kata Rusdi.
Dalam kasus ini, DDS telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/21042021-mama-muda-digerebek-mesum-ilustrasi.jpg)