News Video

POLDA Periksa 11 Orang Saksi Soal Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Kabid: Korban Tak Digaji

"Jadi kebutuhan makan dan sebagainya itu tercukupi. Tetapi memang mereka informasinya tidak mendapatkan bayaran. Ini masih kita dalami," kata Kabid

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap puluhan warga yang dikerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin disuruh bekerja di perusahaan sawit miliknya.

Mereka disebut bekerja tanpa upah.

Puluhan pemuda itu pun hanya diberikan makan dan fasilitas tak layak.

"Jadi kebutuhan makan dan sebagainya itu tercukupi. Tetapi memang mereka informasinya tidak mendapatkan bayaran. Ini masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi Selasa (25/1/2022) siang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menerangkan sebelum disuruh bekerja mereka dikerangkeng selama kurang lebih lima bulan. Setelah itu barulah mereka diperbolehkan bekerja di perkebunan sawit milik Terbit Rencana Perangin-angin.

Hadi mengatakan, setelah bekerja mereka kembali lagi ke sel seluas 6x6 meter tersebut.

Sampai saat ini Polisi menyebut telah memeriksa 11 orang saksi termasuk Kades, penjaga dan beberapa orang lainnya.

Polisi mengatakan masih terus melakukan penyelidikan dugaan kasus perbudakan modern yang telah berdiri sejak tahun 2012 silam.

Sementara itu sebanyak 27 tahanan pribadi milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sudah diambil oleh keluarganya.

"Sudah dibawa keluarga," ucapnya.

(Cr25 tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved