Warga Adang Polisi saat Hendak Evakuasi Korban Diduga Perbudakan Modern di Rumah Bupati Langkat
Petugas gabungan Polda Sumut dan BNN diadang warga saat hendak evakuasi 27 tahanan di penjara pribadi Bupati Langkat
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Polda Sumut mengaku sempat diadang warga saat hendak mengevakuasi 27 tahanan di penjara pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin pada Senin (24/1/2022) sore.
Warga menolak kedatangan petugas tanpa alasan yang jelas.
"Itu rencana awal akan dipindahkan. Tetapi tim yang ada di sana sempat mendapat penolakan dari orang tua dan beberapa warga," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Sejumlah Pemuda Dipaksa Bekerja di Pabrik Sawit Tanpa Gaji
Hadi mengatakan, warga dan keluarga bersikeras kalau 27 tahanan tetap berada di lokasi.
Mereka menyebut fasilitas yang diberikan Terbit Rencana Peranginangin kepada anak mereka semuanya gratis tanpa dipungut biaya.
"Mereka mengatakan ini tempat sudah layak, mereka mengatakan anak-anak saya anak kambing yang ada di situ tidak dipungut biaya kami juga tidak membayarnya," lanjutnya.
Polisi menyebutkan rencananya mereka akan dibawa ke panti rehabilitasi yang jelas memadai.
Baca juga: NASIB 40 Pekerja Kebun Dipenjara Bupati Langkat, Tinggal Berdempetan Dalam Sel Ukuran 6x6 Meter
Sejauh ini tempat yang disebut panti rehabilitasi oleh pemilik jauh dari kata layak.
Bahkan mereka tidak memiliki tim medis untuk memeriksa seberapa layak mereka bisa dikatakan sembuh.
"Jadi semuanya betul- betul hanya melihat kondisi di lapangan. Jadi pengurus-pengurus itu tidak memiliki keahlian apapun juga dan tempat itu tidak memiliki izin," ucapnya.
Polisi dan BNN pun akan melakukan screening terhadap 27 orang yang sempat ditahan.(Cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Warga-adang-petugas-di-penjara-pribadi-Bupati-Langkat.jpg)