Dosa Bupati Langkat

DOSA Bupati Langkat Nonaktif Mulai Terbongkar, Korupsi, Perbudakan Modern, dan Hewan Dilindungi

Dosa-dosa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana mulai terbongkar sejak ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Array A Argus
Istimewa
LANTIK ANGGOTA POLRI: Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin menghadiri acara penutupan pendidikan pembentukan Bintara Polri di Sekolah Polisi Negara (SPN), Polda Sumut, Kecamatan Hinai. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasus yang mendera Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin seolah tak berkesudahan.

Setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat, terungkap fakta lain terkait sosok lelaki yang karib disapa Cana ini.

Saat petugas KPK melakukan penggeledahan di rumah Cana pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu, ditemukan kerangkeng manusia di kediaman pribadi orang nomor satu di Kabupaten Langkat itu.

Kerangkeng manusia tersebut berada di belakang rumah Cana, yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

 

 

Atas temuan kerangkeng manusia ini, lembaga yang fokus terhadap pekerja migran, yakni Migrant Care kemudian melaporkan temuan ini ke Komnas HAM.

Menurut Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, diduga Cana melakukan perbudakan manusia modern dengan modus rehabilitasi.

Selama ini, diduga ada lebih dari 40 pekerja paksa di perkebunan sawit milik Cana, yang pernah mendekam di kerangkeng manusia tersebut.

Para pekerja tidak hanya dipekerjakan paksa, tapi juga dikabarkan kerap dianiaya hingga babak belur.

Meski Migrant Care meyakini ada dugaan perbudakan modern di kediaman pribadi Cana, tapi Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak justru awalnya dinilai sebagian pihak terkesan membela Cana.

Kapolda Sumut mengatakan bahwa kerangkeng manusia itu bertujuan baik, untuk merehabilitasi para pecandu narkoba.

Meski Kapolda Sumut mengklaim kerangkeng manusia itu baik, tapi dia mengakui bahwa tempat tersebut tidak mengantongi izin.

 

 

Walau sudah tahu tidak mengantongi izin dan sempat melihat ada orang yang babak belur di dalam kerangkeng, jendral bintang dua ini tidak melakukan tindakan apapun, hingga akhirnya muncul desakan dari beragam elemen untuk mengusut tuntas kasus ini.

Setelah indikasi dugaan perbudakan modern terungkap, pada Selasa (25/1/2022) kemarin kembali ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan Cana.

Ketika petugas KPK melakukan penggeledahan paksa di kediaman Cana, ditemukan lagi satu individu orangutan.

Atas temuan itu, BKSDA Sumut tak mau menyianyiakan kesempatan.

Mereka ikut merangsek masuk ke rumah Ketua DPD Golkar Kabupaten Langkat itu.

Di sana, petugas BKSDA Sumut tidak hanya menyita orangutan, tapi juga menyita sejumlah hewan lain yang dilindungi negara.

Berkaitan dengan kepemilikan orangutan tersebut, pihak BKSDA Sumut berencana akan memaparkannya hari ini, Rabu (26/1/2022).

Belum jelas apakah orangutan ini masih ada hubungannya dengan temuan orangutan di kediaman Ketua OKP yang ada di Binjai belum lama ini.

Sebab, Ketua OKP di Binjai dan Cana disebut memiliki hubungan kedekatan karena satu organisasi.

 Belum jelas juga bagaimana para Ketua OKP ini bisa menguasai orangutan di rumahnya.

Apakah keduanya terlibat perdagangan hewan dilindungi atau tidak, hanya BKSDA Sumut yang bisa menjawabnya.

KSP Janji Hukum Berat

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengutuk keras adanya kerangkeng manusia yang ditemukan di kediaman pribadi Cana.

Katanya, siapa saja yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia ini, dipastikan akan mendapat hukuman yang setimpal. 

"Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” kata Jaleswari, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

 

 

Dia mengatakan, dirinya turut prihatin atas kasus dugaan perbudakan modern di kediaman Cana

"Saya tidak bisa membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat. Dan ini adalah tahun 2022” ujarnya.

Jaleswari mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi masyarakat yang melapor ke Migrant Care yang kemudian meneruskannya ke Komnas HAM.

Ia juga berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menjaring Terbit Rencana Peranginangin melalui operasi tangkap tangan (OTT).

"Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan” kata mantan peneliti LIPI ini.

 

Sementara itu, berkaitan dengan kasus dugaan perbudakan modern ini, ditemukan setidaknya 40 orang di kerangkeng manusia milik Cana.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Komnas HAM, dan pihak kepolisian didesak untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyiksaan dan kerja paksa di kediaman Cana.

Informasi terakhir, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut saat ini tengah mendatangi kediaman Cana.

Kabar yang beredar, pihak BKSDA menemukan tiga orangutan di rumah Cana.

Namun kabar ini masih dikonfirmasi, lantaran pihak BKSDA disebut masih berada di kediaman Cana.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved