DUA Pengedar Sabu Ditangkap, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Polisi tangkap dua bandar narkoba jenis sabu yang meresahkan masyarakat Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal.
TRIBUN-MEDAN.com, MADINA - Polisi tangkap dua bandar narkoba jenis sabu yang meresahkan masyarakat Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal.
Keduanya ditangkap setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat.
Keduanya yakni, SN alias Sabar (35) warga Desa Pangkalan Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal dan IH alias Ucok (35) warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolres Madina, AKBP H.M Reza Chairul mengatakan keduanya diamankan di kawasan Desa Simpang Durian.
"Jadi penangkapan keduanya setelah personel Satnarkoba menerima laporan adanya penyalahgunaan narkoba. Keduanya kerap melakukan transaksi barang haram, sehingga dilakukan penangkapan," ucapnya, Kamis (27/1/2022).
Dari penangkapan keduanya, polisi amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, plastik klip, uang tunai.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya diboyong ke Mapolres Mandailing Natal untuk di proses secara hukum.
Sementara itu, keduanya juga disangkakan pasal pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.
(mft/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kedua-pengedar-sabu-ditangkap-polisi-Kamis-2712022.jpg)