Kasus Suntik Vaksin Kosong
Pengacara Nakes yang Dituding Suntik Vaksin Kosong Ngancam Laporkan Pihak yang Viralkan Video
Pengacara dua orang tenaga kesehatan (nakes) yang dituding suntik vaksin kosong ngancam laporkan pihak yang viralkan video kliennya
TRIBUN MEDAN.COM,MEDAN- TGA dan DSS, tenaga kesehatan (Nakes) yang sempat diamankan Polda Sumut karena dituding melakukan suntik vaksin kosong terhadap siswi SD Wahidin Sudirohusodo kini tidak mengaku dituduh melakukan hal tersebut.
Keduanya berdalih tidak pernah lakukan suntik vaksin kosong, meski sempat terekam kamera dan videonya viral di media sosial.
Belakangan, pengacara kedua nakes ini malah mengancam akan melaporkan pihak yang memviralkan video tersebut.
"Kami juga berencana untuk melaporkan siapa yang menyebarkan video itu hingga viral kepada pihak berwajib. Namun, terkait itu, kami masih melakukan diskusi dengan tim," kata Dedek Kurniawan, pengacara kedua nakes tersebut saat melakukan konfrensi pers, Rabu (26/1/2022) sore.
Kendati demikian, Dedek mengaku belum mau melapor karena alasan fokus terhadap perkara yang dialami kliennya.
"Yang paling penting bagaimana masalah klien kami dapat diselesaikan duhulu," ujar Dedek.
Ia juga meminta pada awak media untuk tidak menyebarkan video kliennya saat menyuntik siswi SD Wahidin Sudirohusodo tersebut.
Alasannya, video itu tidak benar.
Dedek berdalih, bahwa suntik yang dikeluarkan kliennya dari bungkus sebenarnya sudah berisi vaksin.
"Itu vaksin diambil dalam bungkusan yang ada isinya dan disuntikkan. Makanya video yang viral itu tidak benar dan kami minta jangan disebarkan lagi," kata Dedek.
Dia kembali beralasan, bahwa permintaan maaf kliennya saat di Polda Sumut bukan berarti keduanya melakukan suntik vaksin kosong.
Keduanya minta maaf karena alasan sudah membuat gaduh masyarakat.
Saat menggelar konfrensi pers, dua nakes TGA dan DSS tidak hadir.
Alasannya, yang satu tengah sakit, dan satunya lagi tengah bekerja.
Berkaitan dengan kasus ini, aparat kepolisian mengatakan bahwa kasus suntik vaksin kosong ini masih berlanjut.
Dari penelusuran polisi, siswi SD yang diduga kena suntik vaksin kosong ternyata ada dua orang.
Bila tindak suntik vaksin kosong ini terbukti, tidak tertutup kemungkinan keduanya akan dijadikan tersangka.
Terpisah, Sekretaris IDI Medan, Edy Suhaimi mengatakan bahwa kedua nakes tersebut bisa dicabut izin praktiknya bila terbukti lakukan suntik vaksin kosong.
"Jika terbukti bersalah, itu dilihat dari sisi kesalahannya dulu. Jika ringan, hanya diberikan berupa teguran, dan jika berat itu bisa dengan penangguhan atau dicabut izin praktiknya," kata Edy.(tribun-medan.com)