CARA Urus Dokumen Kependudukan di Go Fast E-KTP Medan Sunggal, 24 Jam Siap

Program Go Fast E-KTP bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan satu pintu.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat meninjau peresmian layanan Go Fast E-KTP bagi warga yang ingin mengurus administrasi maupun kehilangan dokumen kependudukan, Rabu (27/1/2022). layanan Go Fast E-KTP berarti gratis online dan cepat untuk membantu pengurusan dokumen kependudukan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Beberapa hari lalu, Kecamatan Medan Sunggal meresmikan program Gratis Online dan Cepat (Go Fast) E-KTP untuk pengurusan dokumen kependudukan.

Camat Medan Sunggal, M Odi Anggia Batubara mengatakan GO Fast E-KTP adalah program yang diinisiasikan perdana di Medan Sunggal yang bekerjasama dengan Polsek Medan Sunggal, Disdukcapil Medan, dan instansi kecamatan.

"Prosesnya adalah mengurus KTP yang hilang, perubahan KTP ataupun KTP rusak yang ingin mengganti KTPnya, baik KK, KTP, dan bisa juga mengurus KTP baru," ujar Odi, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: PERINTAH Panglima TNI setelah 3 Prajuritnya Gugur Diserang KKB Papua : Pelaku Harus Membayarnya

Program Go Fast E-KTP bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan satu pintu.

Jika selama ini warga yang mengurus KTP hilang harus melapor ke polisi untuk membuat surat kehilangan, dalam program Go Fast, masyarakat bisa mengurusnya di dalam satu lokasi yang sama.

"Jadi masyarakat tinggal membuat laporan kehilangan di lokasi tersebut kemudian diusulkan ke Disdukcapil dan kemudian satu hari selesai, besoknya kita yang antar melalui Kepala Lingkungan langsung ke rumah yang bersangkutan," kata Odi.

Baca juga: JELANG PSG Vs Real Madrid Liga Champions, Toni Kroos Merasa Aneh Lawan Kaptennya

Latar belakang Program Go Fast E-KTP

Adapun penerapan program Go Fast E-KTP ini memiliki beberapa latar belakang. Di antaranya untuk meminimalisir waktu dan biaya.

Di mana jika dalam pengurusan dokumen kependudukan biasanya warga harus ke Polsek, ke Kantor Camat, dan juga ke kantor Disdukcapil.

"Jadi ini kita mengingat kondisi pandemi juga, supaya tidak terlalu banyak berinteraksi dengan banyak pihak. Jadi kita tinggal menempatkan dalam satu titik sentral sehingga masyarakat dapat dimudahkan," kata Odi.

Selain itu, berdasarkan pengalamannya, Odi mengaku kerap mendengar masyarakat merasa sungkan mengurus baik ke kecamatan ataupun ke kepolisian untuk mengurus surat hilang.

Namun dengan sistem Go Fast, Odi berharap dapat langsung menyentuh ke lapisan masyarakat dengan sistem jemput bola.

"Sehingga masyarakat lebih dekat untuk mengurus pelayanan KTP yang kita berikan dan ini sifatnya gratis," ucapnya.

Baca juga: Dua Penghuni Kerangkeng Manusia Milik Terbit Rencana Peranginangin Dikirim ke RS Jiwa Kota Medan

Dokumen Siap 1x24 Jam

Bekerjasama dengan Disdukcapil, layanan Go Fast E-KTP juga menjamin warga mendapatkan dokumen kependudukannya dalam kurun waktu 1x24 jam.

Selain itu, dokumen yang sudah siap juga tidak perlu dijemput atau diambil di kantor Camat maupun lurah. Dokumen akan diantar langsung ke rumah warga.

"Kita bekerjasama dengan Disdukcapil 1x 24 jam. Jadi kita one day service, hari ini diurus, kita minta kepada Disdukcapil supaya besoknya sudah diserahkan ke kecamatan dan di kecamatan diserahkan kepada warga kita yang mengurus," terang Odi.

Adapun beberapa jenis dokumen yang bisa diurus di Go Fast E-KTP yakni perubahan baik KTP rusak, hilang, cetak ulang Kartu Keluarga (KK) serta merubah foto E-KTP.

"Tapi kalau misalnya tanda tangan sidik jari dan lain-lain harus ke Disdukcapil," tuturnya.

"Sejauh ini masyarakat cukup antusias, target yang kita harapkan terpenuhi. Sampai jam 3 masih ada yang mengurus, tapi waktu tidak cukup jadi jam 3 kita tidak terima antrean lagi," tambah Odi.

Baca juga: DPR RI dan Pakar Hukum Apresiasi Restorative Justice yang Dioptimalkan Kejaksaan RI

Lokasi Beragam Satu Kali Dua Minggu

Pelaksanaan layanan Go Fast E-KTP dilakukan di lokasi yang berbeda-beda dalam satu kali dua minggu.

Untuk lokasi layanan yang sudah dibuka yakni di pelataran Swalayan Super di Taman Setia Budi Indah (Tasbih) Medan.

"Kita akan melaksanakan kegiatan ini secara berkesinambungan, nanti setiap dua minggu sekali tapi memang lokasinya berbeda," katanya.

Menurut Odi, lokasi yang berbeda ini ditujukan agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang dekat dari tempat tinggalnya.

"Kita ingin menyentuh langsung ke masyarakat supaya masyarakat yang mungkin menganggap terlalu ribet untuk datang ke kantor lurah, kantor camat, kemudian ke Disdukcapil, saat mereka membutuhkan secara cepat, kita buat satu pintu, satu atap, disertai dengan bantuan tenaga dari Polsek Sunggal," ujarnya.

Baca juga: Sulit Cari Pekerjaan saat Pandemi, Denada Akhirnya Serius Jadi Instruktur Zumba

Go Fast Selanjutnya di Kelurahan Sunggal

Odi mengatakan pekan depan, layanan Go Fast E-KTP akan dilakukan di Kelurahan Sunggal. Ia berharap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam pengurusan KTP dapat bertambah melalui layanan Go Fast E-KTP.

"Jadi jangan lagi masyarakat dipersulit, jadi kita buat program ini supaya masyarakat bisa mengganti identitasnya dengan baik. Kemudian juga identitas ini dapat digunakan dengan baik," ujar Odi.

Selain itu, ia juga berharap warga dapat lebih sadar pentingnya dokumen kependudukan seperti foto yang jelas dan fisik E-KTP yang memadai.

"Kebanyakan masyarakat yang kita lihat di Go Fast kemarin rata-rata KTP nya masih yang pakai masa berlaku, sementara sekarang E-KTP ini sudah tidak pakai masa berlaku. Jadi ini kita kejar bagaimana juga masyarakat dipermudah dalam mengurus KTP dan secara gratis," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved