Restorative Justice

Jaksa Bebaskan Pencuri Sepeda yang Cari Uang Demi Melihat Anak di Kampung Halaman

Kejaksaan Negeri Cabang Labuhan Deli membebaskan pencuri sepeda karena restorative justice dan alasan kemanusiaan

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Zulkarnain Lubis (pakai rompi tahanan) dibebaskan Kacabjari Labuhan Deli karena penuntutan kasus pencurian sepeda yang dilakukannya dihentikan, Jumat (28/1/2022) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Zulkarnain Lubis (37), tersangka pencuri sepeda langsung sujud di kaki korbannya bernama Yanwar setelah dibebaskan Kejaksaan Cabang Labuhan Deli.

Kasus pencurian sepeda yang dilakukan Zulkarnain dihentikan penuntutannya berdasarkan restorative justuice.

Selain membebaskan Zulkarnain, Kacabjari Labuhan Deli juga membebaskan Edi Shaputra (34).

Edi Sahputra terlibat kasus penganiayaan terhadap Putra Utama. 

Baca juga: Pria 80 Tahun Tewas Dikeroyok setelah Dikejar-kejar, Polisi Sebut Ternyata Bukan Pencuri

"Ini pembelajaran bagi kedua tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari," kata Kepala Cabang Kejari Labuhan Deli, Anggara Suryanegara, Jumat (28/1/2022). 

Anggara menjelaskan, dibebaskannya pencuri sepeda dan pelaku penganiayaan ini sudah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, dan sudah disetujui Kajati Sumut. 

"Setelah mendapat persetujuan dari Jampidum melalui Kajati, akhirnya kami menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) terhadap kedua perkara ini," kata Anggara. 

Dia menjelaskan, penghentian penuntutan perkara ini juga sudah memenuhi ketentuan dalam Perja (Peraturan Kejaksaan) No. 12 Pasal 5 Tahun 2020, yakni terkait syarat-syarat dapat atau tidaknya dilakukannya restorative justice, mengingat dua tindak pidana ini ancamannya 5 tahun.

Baca juga: Intel dan Satpom Lanud Soewondo Tangkap Dua Pencuri Pagar Pengaman Parimeter

Usai dibebaskan, Zulkarnain mengucap syukur.

Dia mengaku nekat mencuri sepeda milik kakak iparnya itu karena butuh biaya untuk pulang kampung ke Padang.

Di Padang, Zulkarnain memiliki anak yang masih bayi. 

"Karena enggak ada ongkos mau melihat anak di Padang bang," kata Zulkarnain.

Sementara itu, korbannya Yanwar sudah memaafkan perbuatan Zulkarnain.

Ia juga sudah ikhlas sepedanya dicuri.

"Setelah mempertimbangkan ya, apalagi yang bersangkutan masih ada anak kecil di kampung, ya sudah (dimaafkan)," kata Yanwar.(jun/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved