LBH Medan Desak Polda Sumut Usut Dugaan Penyiksaan dan Perbudakan Bupati Langkat
Geger kasus dugaan perbudakan modern Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin kian jadi sorotan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Geger kasus dugaan perbudakan modern Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin kian jadi sorotan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pun angkat bicara.
LBH menyebut temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Peranginangin, yang diduga melakukan perbudakan terhadap pekerja harus diungkap tuntas polisi dan Komnas HAM.
Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Medan Maswan Tambak menilai, eksploitasi dan perbudakan dapat dilihat dari pola tahanan yang dipekerjakan selama sekitar 10 (sepuluh) jam sehari lalu dimasukkan ke dalam kerangkeng atau penjara usai bekerja.
"Apalagi dari informasi yang didapat sebagai majikan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ternyata tidak membayar upah para pekerja tersebut," kata Maswan dari keterangan tertulis yang diterima, Kamis (27/1/2022).
Maswan menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dalam pasal 1 angka 7 disebutkan Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
Lanjut Maswan, melihat dari isi pasal maka unsurnya sudah terpenuhi untuk mengatakan secara hukum bahwasanya Terbit Rencana Peranginangin telah melakukan eksploitasi dimana sudah ada tindakan baik dengan atau tanpa persetujuan orang lain (para pekerja).
Menurutnya, praktik perbudakan atau serupa perbudakan dan secara melawan hukum memanfaatkan tenaga atau kemampuan para pekerja untuk mendapat keuntungan.
"Artinya tindakan Terbit Rencana Peranginangin dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dimana atas perbuatannya tersebut Terbit Rencana Perangin-angin bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta," jelasnya.
Dalam dugaan perbuatannya,Terbit Renana Peranginangin berkedudukan sebagai Bupati Langkat sehingga jika mengacu pada Pasal 8 Ayat (1) dan (2) maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana yang disangkakan.
Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
Baca juga: AKHIRNYA Shandy Aulia Blak-blakan Ungkap Status dengan Suami, Isu Cerai Bikin Feni Rose Kaget
"Jika melihat dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan, tentu dugaan ekploitasi tersebut juga sangat tidak dibenarkan. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, tindakan eksploitasi/perbudakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan cita-cita atau tujuan hukum itu sendiri. Salah satu tujuan aturan tersebut yaitu untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi," bebernya.
Dari sisi waktu kerja yang diduga dibebankan kepada para pekerja sekitar 10 jam pun dinilai bertentangan dengan Pasal 77 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Akhirnya Terbongkar Uang Pembelian Mobil Mini Cooper dari Bupati Langkat ke Anaknya, KPK Telusuri
Batas waktu maskimal kerja hanya tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
"Pengusaha yang mempekerjakan melebihi waktu kerja di atas harus memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 78. Pengusaha juga wajib memberi cuti kepada pekerja. Selain itu yang menjadi hak setiap pekerja/buruh adalah perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia demikian juga upah layak," pungkasnya.
(Cr25/ tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kerangkeng-manusia-milik-Bupati-Langkat-Terbit-Rencana-Peranginangin-di-Langkat.jpg)