News Video

Tidak Memanggil ASN yang Mengaku Dianiaya Sebagai Saksi, Ini Penjelasan Polisi

Hesty H Sitorus, ASN Kantor Camat Medan Baru yang mengamuk di ruang penyidik Unit PPA Polrestabes Medan.

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hesty H Sitorus, ASN Kantor Camat Medan Baru yang mengamuk di ruang penyidik Unit PPA Polrestabes Medan.

Ia mengamuk karena tidak terima, dirinya tidak dijadikan saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan temannya bernama bernama Rosiyanti Ginting dan Purnama Rika Ginting, terhadap Arusmawan Br Purba.

Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting beberkan alasan mengapa Hesty H Sitorus tidak dijadikan saksi dalam perkara tersebut.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan dua orang saksi di TKP. Dari keterangan pelapor dan saksi belum ada muncul nama dari ibu Hesty Sitorus yang menerangkan bahwa beliau ada juga di TKP," kata Mardianta kepada tribun-medan, Jumat (28/1/2022).

Ia mengatakan, lantaran tidak ada namanya disebut di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga polisi tidak memanggilnya untuk dijadikan saksi.

"Kami belum ada melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Hesty) tapi kalau nanti muncul nama beliau dari keterangan terlapor yang kita panggil sebagai saksi," sebutnya.

Mardianta juga memastikan, jika ada nama Hesty muncul dalam keterangan pihaknya pasti akan memanggilnya untuk dimintai keterangan.

"Kalau memang ada yang menerangkan memang beliau (Hesty) berada di TKP pada saat kejadian, penyidik pasti akan melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap beliau," pungkasnya.

(cr11/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved