News Video

Komite III DPD RI Terima Masukan dari Pemprov dan Stakeholder Tentang Serikat Pekerja

Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD)RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Sumatra Utara pada Senin (31/1/2022)

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD)RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Sumatra Utara pada Senin (31/1/2022) membahas materi penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Serikat Pekerja.

Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni mengaku mengapresiasi sambutan dari para stakeholder, mulai dari Pemprov Sumut, akademisi, serikat buruh serta kalangan pengusaha.

Tujuan pertemuan itu untuk mendapatkan masukkan, sebab pihaknya tengah merumuskan RUU inisiatif tentang perubahan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000.

"Ternyata lengkap sekali. Mulai dari Asisten I datang, Kadisnaker-nya datang. Dan luar biasa organisasis-organisasi datang, Apindo datang. SBSI-SBSI semua hadir. Termasuk Dekan Fakuktas Hukum dan ahli tenaga kerja," ucap Sylvi, Senin.

Dalam pertemuan itu, pihaknya mengaku banyak mendapat masukkan. Nantinya akan diteruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Mudah-mudahan nanti ada solusi, hak inisiatif kita untuk mengeluarkan UU ketenagakerjaan," ujarnya.

Adapun yang menjadi prioritas DPD RI, salah satunya mengenai jumlah perusahaan dan serikat pekerja.

"Kalau dalam Undang-undang itu kan hanya 10 orang, misalkan ada 30-50 orang, artinya ini harus ada kajian dan filosofinya dong. Selanjutnya bagaimana setiap yang dilakukan itu ada sanksinya, jangan nggak ada sanksi, nanti orang mengabaikan semua," ungkapnya.

Sementara terkait Upah Minimum Provinsi (UMP), kata Sylviana harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021.

"Pengupahan ini harus sesuai dengan apa yang disampaikan dalam PP, tapi bisa saja dengan dewan pengupahan itu sepakat," sebutnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut, Baharuddin Siagian menyebutkan, UMP hanya berlaku bagi karyawan/pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Setelah itu boleh dilakukan diskusi mengenai penyesuaian gaji bagi karyawan/pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

"Nah itu namanya sturuktur skala upah (Susu) dan itu tidak dalam konteks penyusunan UMP atau UMK," kata Baharuddin.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved