7 TEMUAN Tim PBSU terkait Manusia Dikerangkeng di Penjara Khusus Bupati Langkat Nonaktif
Tim Peduli Buruh Sumatera Utara (PBSU) membeberkan tujuh fakta di lapangan terkait dugaan kerangkeng manusia
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Peduli Buruh Sumatera Utara (PBSU) membeberkan tujuh fakta di lapangan terkait dugaan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Koordinator PBSU Willy Agus Utomo menyampaikan, pihaknya telah menggelar kunjungan ke Kantor Pemkab Langkat dan mengunjungi tempat dugaan kerangkeng manusia tersebut.
"Kita sudah wawancara dengan Asisten 1 Pemkab Langkat, Kadisnaker Langkat, Perangkat Desa, warga, dan mantan penghuni rehabilitasi," katanya, Rabu (2/2/2022).
Dari hasil investigasi itu kata Willy, Tim PBSU menyimpulkan tujuh fakta lapangan yaitu;
Pertama, bahwa Bupati Langkat memiliki pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin.
Kedua, pabrik tersebut memiliki kerangkeng manusia yang diakui masyarakat sekitar sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.
Ketiga, penghuni yang direhabilitasi kurang lebih 48 orang.
Keempat, penghuni yang direhabilitasi tersebut diduga dipekerjakan di perusahaan PKS (perkebunan kelapa sawit) dan perkebunan PT Dewa Peranginangin dengan masa kerja kurang lebih 1 tahun.
"Kelima, mereka dipekerjakan pukul 08.00 s/d 18.00 Wib. Keenam mereka tidak menerima upah hanya diberi makan dan pooding. Ketujuh, tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, itulah tujuh fakta temuan kami," ujarnya.
Masih kata Willy, berdasarkan hal tersebut, maka elemen serikat buruh di Sumut akan tetap mengawal proses penegakkan hukum yang telah direkomendasikan tim pegawai Pengawas, PPNS dan Mediator Disnaker Sumut.
"Agar kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang sedang viral terjadi di Langkat dapat terkuak secara tuntas," tutupnya.
(cr8/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/investigasi-terkait-kerangkeng.jpg)