TRIBUNWIKI

DAFTAR Lengkap Marga Karo, Ada yang Dilarang Nikah Sesama Marga

Kelima marga tersebut terbagi menjadi 82 cabang marga, dengan jumlah sub marga yang bervariasi antara 13 hingga 18. 

Tayang:
Penulis: Tria Rizki | Editor: Ayu Prasandi
Serbapengantin
Pengantin karo 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDANKaro merupakan salah satu suku yang ada di Sumatera Utara (Sumut).

Karo juga merupakan salah satu kabupaten yang ada di Sumut yang terletak di dataran tinggi.

Kabupaten Karo ini memiliki keindahan alam dengan nuansa pegunungan dengan udara yang sejuk dan memproduksi buah dan sayur yang segar.

Sebagian besar penduduk asli dari Kabupaten Karo adalah Suku Karo atau Batak Karo yang tersebar di semua kecamatan di Karo.

Baca juga: SOSOK Averiana Barus, Pebisnis Fashion Etnik Karo, Memilih Jalan Hidup yang Menantang

Suku ini juga menggunakan bahasa yang disebut Bahasa Karo dalam berkomunikasi sehari-hari selain Bahasa Indonesia.

Suku Karo yang mempunyai lima marga (merga) yang sering disebut dengan “Merga Silima atau marga yang lima”.

Kelima marga tersebut terbagi menjadi 82 cabang marga, dengan jumlah sub marga yang bervariasi antara 13 hingga 18. 

Dalam Adat Batak ini, suku yang membawa marga adalah pihak laki-laki dan orang yang memiliki marga sama tidak disenangi bila menikah.

Hal ini dikarenakan yang semarga dianggap saudara sedarah atau kekerabatan paling dekat sehingga dilarang untuk menikah.

Apabila terjadi pernikahan sama saja seperti menikah dengan saudara kandung sendiri.

Baca juga: Lirik Lagu Karo Teman Metua by Narta Siregar

Berikut ulasan tentang Suku Karo yang terdiri dari lima marga, ada yang dilarang untuk menikah.

1. Marga Ginting 

Marga ginting termasuk dalam unit eksogami yang memiliki larangan dari adat istiadat untuk menikah antara anggota sesama marga nya.

Eksogami yamng dimaksud adalah sebuah sistem perkawinanyang terjadi di luar kelompok suku tertentu, hal ini wajib di patuhi untuk seluruh marga ginting dalam menghormati tradisi adat batak yang telah di wariskan dari turun temurun.

Terdapat beberapa sub marga seperti Ajartambun, babo, Beras, Cabap, Gurupatih, Garamata, Jandibata, Jawak, Manik, Munte, Pase, Seragih, Suka, Sugihen, Sinusinga, Tumangger.

2. Marga Karo

Selain marga ginting, marga karo juga dilarang untuk menikah sesama anggota marga nya yang termasuk dalam unit eksogami ini. 

Apabila Tribuners melanggarnya , memiliki konsekuensi hukum adat yang sangat berat seperti perilaku pelanggatan yang sama tidak boleh diulangi lagi dengan generasi yang lain.

Terdapat beberapa sub marga seperti Barus, Bukit, Gurusinga, Kaban, Kacaribu, Ketaren, Kemit, Jung, Purba, Sinulingga, Sinukaban, Sinubulan, Sinuraya, Sitepu, Sinuhaji, Surbakti, Samura, Sekali.

3. Marga Tarigan 

Dan marga tarigan juga termasuk dalam unit eksogami yang memiliki larangan untuk menikah dengan anggota sesama marga.

Terdapat beberapa sub marga seperti Bondong, Gana-gana, Gersang, Gerneng, Jampang, Purba, Pekan, Sibero, Tua, Tegur, Tambak, Tambun, Silangit, Tendang.

4. Marga Perangin-angin

Namun berbeda dengan marga perangin-angin yang dapat melakukan pernikahan sesama marga, karena antara sub marga tertentu dalam marga yang sama.

Terdapat beberapa sub marga seperti Bangun, Keliat, Kacinambun, Namohaji, Nano, Menjerang, Uwir, Pinem, pancawan, Panggarun, Ulun Jandi, laksa, Perbesi, Sukatendel, Singarimbun, Sinurat, Sebayang dan Tanjung.

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Karo Sayang Kel Aku Karya Ersada Sembiring

5. Marga Sembiring

Marga perangin-angin sama seperti marga sembiring, diperbolehkan untuk melakukan pernikahan sesama marga, karena antara cabang marga tertentu dalam marga yang sama.

Terdapat beberapa sub marga seperti Berahmana, Busuk, Depari, Colia, Keloko, Kembaren, Muham, Meliala, Maha, Bunuaji, Gurukinayan, Pandia, Keling, Pelawi, Pandebayang, Sinukapur, Sinulaki, Sinupayung, dan Tekang.

(cr16/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved