EMAK-EMAK Pengemudi Mobil Berstiker Ormas Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas insiden kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Karya Jaya Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polisi Polsek Delitua resmi menetapkan tersangka terhadap, Fauziah Nasution (57) pengemudi mobil berstiker loreng Ormas FBI.
Seperti yang diketahui mobil berstiker ormas itu menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas di Jalan Karya Jaya Simpang Karya Bakti Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor pada Selasa (1/2/2022) lalu.
Dikonfirmasi melalui seluler, Kapolsek Delitua, Kompol Zulkifli Harahap membenarkan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Ngaku Tak Bisa Bawa Mobil Matic, Emak-emak Pengemudi Mobil Lindas Pengendara Motor hingga Tewas
"Sudah ditetapkan tersangka," ucapnya dengan singkat, Kamis (3/2/2022) sore.
Lanjutnya, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas insiden kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Karya Jaya Medan.
Di mana Fauziah Nasution baru saja pulang dari lokasi rekreasi wisata alam di kawasan Deliserdang.
Pengemudi sebelumnya tidak mengemudikan mobil tersebut karena tidak biasa mengendarai mobil matic.
Namun sesampainya di tengah jalan pulang, Fauzi Nasution tukaran membawa mobil.
Petaka pun tak terelakkan.
Baca juga: TERUNGKAP Penyebab Emak-emak Bawa Mobil Ormas, Tega Melindas Kepala Pengendara Motor Hingga Tewas
"Karena tidak biasa menggunakan mobil matic ditekannya (pedal gas), dikiranya rem rupanya gas sehingga terjadi tabrakan beruntun meninggal dunia satu (orang)," ungkap Zulkifli.
Terkait kejadian tersebut, Fauzi Nasution disangkakan pasal 310 Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai kelalaian berkendara yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelasnya.
(mft/tribun-medan.com)