Kabareskrim Perintahkan Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Orang di Kerangkeng Bupati Terbit Rencana
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah memerintahkan Polda Sumut untuk cepat menangani kasus kematian warga di kerangkeng
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah memerintahkan Polda Sumut untuk cepat menangani kasus kematian warga di kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Komjen Agus juga telah memberikan dukungan untuk menaikkan kasus kematian warga di kerangkeng milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ke tahap penyidikan.
Ia meminta Polda Sumut mengusut tuntas kasus kematian warga di kerangkeng milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Dia menyebut kasus ini menjadi atensi dari Mabes Polri dan harus diselesaikan secara tepat.
Agus pun mendesak agar penyidik Polda Sumut meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan.
"Artinya bahwa perlu kami lakukan atensi terhadap penanganan perkara tersebut di Polda Sumut. Saya sudah bicara dengan para penyidik untuk segera meningkatkan kasusnya ke proses penyidikan," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto, di Polda Sumut, Jumat (4/2/2022) sore.
Mantan Kapolda Sumut ini mengatakan saat ini ada tiga orang yang dinyatakan tewas akibat dugaan penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Tewasnya tahanan itu memiliki rentang waktu antara tahun 2015 hingga tahun 2021 lalu.
"Tadi laporan ada tiga kalau enggak salah. Ada tiga kasus. Ada kejadian tahun 2015, ada kejadian tahun 2021.Namun pada prinsipnya tadi diarahkan kepada penyidik untuk mengusut tuntas kejadian itu," ucapnya.
(Cr25/tribun-medan.com)