News Video

Kabareskrim Polri Minta Polda Sumut Usut Tuntas Korban Tewas di Kerangkeng Bupati Terbit

Artinya bahwa perlu kami lakukan asistensi terhadap penanganan perkara tersebut di Polda Sumut. Saya sudah bicara dengan para penyidik untuk segera

Penulis: Fredy Santoso |

Kabareskrim Polri Minta Polda Sumut Usut Tuntas Korban Tewas di Kerangkeng Bupati Terbit

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto meminta Polda Sumut mengusut tuntas kasus kematian warga di kerangkeng milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Dia menyebut kasus ini menjadi atensi dari Mabes Polri dan harus diselesaikan secara tepat. Agus pun mendesak agar penyidik Polda Sumut meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan.

"Artinya bahwa perlu kami lakukan asistensi terhadap penanganan perkara tersebut di Polda Sumut. Saya sudah bicara dengan para penyidik untuk segera meningkatkan kasusnya ke proses penyidikan," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto, di Polda Sumut, Jumat (4/2/2022) sore.

Mantan Kapolda Sumut ini mengatakan saat ini ada tiga orang yang dinyatakan tewas akibat dugaan penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Tewasnya tahanan itu memiliki rentang waktu antara tahun 2015 hingga tahun 2021 lalu.

"Tadi laporan ada tiga kalau enggak salah. Ada tiga kasus. Ada kejadian tahun 2015, ada kejadian tahun 2021.Namun pada prinsipnya tadi diarahkan kepada penyidik untuk mengusut tuntas kejadian itu," ucapnya.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin bukan perbudakan modern.

Jenderal bintang tiga ini menyatakan apa yang disebut-sebut tempat rehabilitasi oleh Terbit sama sekali tak layak disebut panti rehab.

Dia menyebut kelakuan Terbit Rencana Perangin-angin mempekerjakan orang yang dikerangkeng itu didukung kekuatan Organisasi Kemasyarakatan Kepemudaan (OKP).

"Saya rasa itu bukan perbudakan modern. Orang yang mengambil kekuatan, keuntungan dari orang yang tidak berdaya dengan memanfaatkan kekuatan OKP," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, saat diwawancarai di Polda Sumut, Jumat (4/2/2022).

Kasus ini pun menjadi sorotan Mabes Polri sehingga Polda Sumut diminta cepat mengusut kematian para tahanan.

Dia juga meminta agar kasus ini ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Sejauh ini setidaknya tiga orang dinyatakan tewas akibat dugaan penganiayaan di kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin.

"Tadi laporan ada tiga kalau enggak salah, ada tiga kasus. Ada kejadian tahun 2015, ada kejadian tahun 2021. Saya sudah bicara dengan para penyidik untuk segera meningkatkan kasusnya ke proses penyidikan," ucapnya.

Meski demikian dia belum mau membeberkan kapan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin yang saat ini menjadi tahanan KPK.

Polisi masih melakukan pemeriksaan guna memetakan siapa pelaku utama, penyuruh dan peserta.

"Artinya kan ada intelektual dader, dader, ada yang turut membantu. Nanti semua akan didudukkan pada porsinya," tutupnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved