Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Cukup Jalani Karantina hanya 5 Hari, Tapi Simak Syaratnya

Pemerintah mengubah kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. 

TRIBUN MEDAN / KARTIKA SARI
Menparekraf Sandiaga Uno saat ditemui dalam acara Festival Budaya Tionghoa Indonesia di Restoran Ria, Kamis (3/2/2022) malam.       

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah mengubah kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. 

Pemerintah mengurangi masa karantina dari tujuh hari menjadi lima hari. 

Namun, kebijakan baru ini tetap dengan syarat-syarat yang wajib dipenuhi.

Ada pun persyaratan karantina lima hari:

Pelaku perjalanan harus sudah mendapatkan minimal dua dosis vaksin. 

Pelaku perjalanan luar negeri yang belum mendapatkan vaksinasi dua dosis, harus tetap mengikuti karantina selama tujuh hari.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Tol Binjai-Stabat Sepanjang 11,8 Kilometer

Baca juga: PROYEK Drainase Tutup Saluran Air, Purwana Terpaksa Numpang Mandi di Masjid dan Rumah Tetangga

Sementara itu, Menteri Perekonomian dan Parawisata, Sandiaga Uno juga mengatakan jika para pelaku perjalanan memiliki hak untuk mendapat tes PCR pembanding apabila hasil dalam tes pertama menunjukkan tanda positif.

"Kita sudah mengubah kebijakan karantina lima hari dan semua sekarang kami tampung dalam help desk dan ada terobosan-terobosan seperti keleluasaan bagi para pelaku perjalanan untuk mendapatkan tes PCR pembanding dan karena omicron ini juga karakteristiknya berubah-ubah maka setiap tiga hari pemerintah melakukan review terhadap kebijakan ini," kata Sandiaga.

Namun begitu, Sandiaga terus mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tak perlu panik.

"Baru saja disepakati bahwa kita akan tingkatkan kewaspadaan tapi kita jangan panik dan kita ukur masing-masing karena yang paling ini memprioritaskan Prokes dan vaksinasi karena booster terbukti bisa memberikan satu benteng bagi menyebarnya varian baru ini. 

Kami juga mendapatkan instruksi langsung dari presiden untuk setiap sektor dapat meningkatkan kehati-hatian namun tidak perlu kita panik dan melakukan hal yang mendadak," pungkasnya.

Baca juga: AKHIRNYA Indonesia Bebas dari Sanksi WADA, Merah Putih Boleh Berkibar Lagi

(cr13/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved