BEBERAPA Penganiyaan yang Tewaskan di Penjara Bupati Langkat Sudah Ditemukan

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyebut Polda Sumut telah menemukan sebagian pelaku penganiayaan di kerangkeng Bupati Langkat.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto saat diwawancarai di Polda Sumut, Jumat (4/2/2022) petang. Dia menyebut ada dugaan kerangkeng di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin dibekingi organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyebut Polda Sumut telah menemukan sebagian pelaku penganiayaan di kerangkeng Bupati Langkat yang sebabkan beberapa tahanan tewas.

Hal itu diungkapkan Agus saat bertandang ke Polda Sumut untuk mengasistensi kasus tahanan tewas di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin yang ditangani Polda Sumut.

"Nanti akan terungkap. Bahwa sementara dari sebagian pelaku ada yang sudah rekan-rekan temukan di lapangan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, di Polda Sumut, Jumat (4/2/2022) petang.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini menyatakan setidaknya tiga orang tewas di kerangkeng besi berukuran 6x6 meter tersebut.

Dia menyebut proses penyelidikan masih terus dilakukan. Agus pun meminta agar kasus ini ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

Sementara itu, sejauh ini Polda Sumut telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi

"Oleh karena itu, tadi sudah sepakat untuk segera ditingkatkan ke penyidikan dan akan mengusut tuntas semua kejadian disana," katanya.

Bukan Warga Binaan

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menolak keras jika kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin itu disebut panti rehabilitasi narkoba.

Ia juga menepis anggapan orang-orang yang dikerangkeng itu 'warga binaan'.

Menurutnya itu masuk kategori merenggut hak asasi manusia.

"Jadi narasi untuk itu adalah tempat rebab, saya minta itu di drop, karena memang itu tidak layak disebut tempat rehab.
Yang kedua, itu bukan warga binaan karena yang memiliki status warga binaan itu kalau di lapas," terangnya.

Komjen Agus Andrianto pun meminta seluruh keluarga yang pernah menyerahkan saudaranya ke kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin mau memberi keterangan.

Dia menyebut tak sepantasnya keluarga menyerahkan anak atau kerabatnya ke dalam kerangkeng. Menurutnya orang yang diserahkan itu memiliki hak asasinya sendiri untuk hidup bebas.

Apalagi, mereka memiliki pilihan sehingga tak pantas orang lain mewakili seseorang dikerangkeng, padahal dia dalam keadaan cakap.

Jenderal bintang tiga ini pun tak akan segan-segan memproses hukum keluarga yang enggan memberi keterangan dan dinilai menutupi kasus ini.

Mereka yang dianggap tidak mau memberikan keterangan dianggap pihak yang turut membantu penyekapan puluhan orang sehingga ada yang tewas.

"Sehingga kalau mereka tidak mendukung atau membantu tugas kepolisian di dalam menuntaskan masalah ini, saya minta ini akan diproses sebagai pihak yang ikut serta membantu kejadian penyekapan ditempat penampungan itu," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jumat (4/2/2022) petang.

Agus Andrianto juga menduga berdirinya kerangkeng seluas sekitar 6x6 meter selama 10 tahun itu dibekingi organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP).

"Saya rasa itu bukan perbudakan modern.
Orang yang mengambil kekuatan, keuntungan dari orang yang tidak berdaya dengan memanfaatkan kekuatan OKP," ucapnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved